KPK pertimbangkan status penahanan Wa Ode

Kamis, 16 Februari 2012 - 17:56 WIB
KPK pertimbangkan status...
KPK pertimbangkan status penahanan Wa Ode
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mempertimbangkan surat perubahan status tahanan yang telah diajukan tersangka kasus suap dalam proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastrukur Daerah (DPPID), Wa Ode Nurhayati menjadi tahanan luar.

"Kemarin KPK sudah menerima permintaan mengubah status tahanan menjadi tahanan luar dan itu masih dbicarakan dan belum diputuskan," terang Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (16/2/2012).

Sebelumnya diketahui bahwa Wa Ode Nurhayati telah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak beberapa waktu lalu. Wa Ode ditahan karena telah resmi dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap proyek DPPID.

Wa Ode pun kemudian merasa tidak nyaman dengan proses penahanan yang sedang dijalaninya saat ini. Hal tersebut dikarenakan dirinya masih harus mengurus keluarga serta anaknya.

"Saya masih mempunyai anak berumur lima tahun yang masih butuh kasih sayang serta perhatian ibunya," tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.(azh)
()
Berita Terkini
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved