Sakit, Yulianis tak penuhi undangan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk kedua kalinya tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yulianis dijadwalkan hadir hari ini untuk pemeriksaan terkait kasus pembelian sahan PT Garuda.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Yulianis tidak dapat hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Pemanggilan terhadap Yulianis, sudah diberitahukan sejak Senin 13 Februari 2012.
"Yulianis hari ini sedang tidak enak badan dan pemeriksaan sebagai saksi terpaksa kami tunda," Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Ditambahkan Johan, pemeriksaan terhadap Yulianis akan dijadwalkan kembali pada Senin 20 Februari 2012 mendatang. Seperti diketahui, sebelumnya Yulianis dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pembelian saham PT Garuda. Diduga, ada usaha pencucian uang dalam kasus pembelian saham PT Garuda tersebut.
Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan bahwa uang yang digunakan untuk membeli saham tersebut merupakan uang dari komisi yang didapat dari pembangunan wisma atlet. Lagi-lagi, Muhamad Nazarudin menjadi tersangka dalam kasus ini.
KPK pun akan mengenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menyelesaikan kasus tersebut. (san)
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Yulianis tidak dapat hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Pemanggilan terhadap Yulianis, sudah diberitahukan sejak Senin 13 Februari 2012.
"Yulianis hari ini sedang tidak enak badan dan pemeriksaan sebagai saksi terpaksa kami tunda," Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Ditambahkan Johan, pemeriksaan terhadap Yulianis akan dijadwalkan kembali pada Senin 20 Februari 2012 mendatang. Seperti diketahui, sebelumnya Yulianis dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pembelian saham PT Garuda. Diduga, ada usaha pencucian uang dalam kasus pembelian saham PT Garuda tersebut.
Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan bahwa uang yang digunakan untuk membeli saham tersebut merupakan uang dari komisi yang didapat dari pembangunan wisma atlet. Lagi-lagi, Muhamad Nazarudin menjadi tersangka dalam kasus ini.
KPK pun akan mengenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menyelesaikan kasus tersebut. (san)
()