KPK panggil 4 saksi terkait TPPU
Kamis, 16 Februari 2012 - 10:35 WIB
KPK panggil 4 saksi terkait TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia menyeret tersangka M Nazaruddin terus ditelusuri. Upaya mengungkap kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Pagi ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis. Dia diperiksa sebagai saksi atas penerimaan hadiah dan TPPU dari
pembelian saham PT Garuda Indonesia (GI). Yulianis akan dimintai keterangan soal keterlibatan Nazar yang tak lain mantan atasannya.
"Hari ini KPK akan memeriksa beberapa saksi, salah satunya Yulianis, selain itu ada beberapa saksi tiga saksi lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (16/2/2012).
Saksi lain yang akan menjalani pemeriksaan di antaranya, Direktur Utama Mandiri Securities Harry Supomo, Marketing Cimb Securities Imelda Tarigan, dan Kepala Bagian Operasi Cimb Securities Ricky.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nazar menjadi tersangka kasus dugaan TPPU dalam pembelian saham perdana PT GI.
TPPU diduga yang dilakukan Nazar itu terbukti dari pembelian saham PT GI dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011. (lin)
Pagi ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis. Dia diperiksa sebagai saksi atas penerimaan hadiah dan TPPU dari
pembelian saham PT Garuda Indonesia (GI). Yulianis akan dimintai keterangan soal keterlibatan Nazar yang tak lain mantan atasannya.
"Hari ini KPK akan memeriksa beberapa saksi, salah satunya Yulianis, selain itu ada beberapa saksi tiga saksi lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (16/2/2012).
Saksi lain yang akan menjalani pemeriksaan di antaranya, Direktur Utama Mandiri Securities Harry Supomo, Marketing Cimb Securities Imelda Tarigan, dan Kepala Bagian Operasi Cimb Securities Ricky.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nazar menjadi tersangka kasus dugaan TPPU dalam pembelian saham perdana PT GI.
TPPU diduga yang dilakukan Nazar itu terbukti dari pembelian saham PT GI dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011. (lin)
()