RUU Pemilu, PKS usul dana kampanye Dapil dibatasi

Kamis, 16 Februari 2012 - 09:11 WIB
RUU Pemilu, PKS usul...
RUU Pemilu, PKS usul dana kampanye Dapil dibatasi
A A A
Sindonews.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui pengaturan dana kampanye dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Mereka mengusulkan pengaturannya berdasarkan daerah pemilihan (dapil) para calon.

“Tolok ukurnya per dapil. Jadi masing-masing dapil dibagi besaran nominalnya,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS, Al- Muzzammil Yusuf, kepada SINDO di Jakarta, Selasa (14/2).

Dia mengatakan, pembatasan dana kampanye Pemilu berbeda antara dapil pusat, provinsi, dan daerah. Muzzammil memperkirakan, untuk dapil pusat dana kampanye maksimal Rp750 juta, dapil provinsi pembatasannya Rp500 juta.

Adapun dapil daerah/kabupaten maksimal besarannya Rp250 juta. Kendati demikian PKS belum menghitung secara rinci pembagian tempat masing-masing dapil.

“Jumlahnya belum kami hitung. Kalau di pusat mencapai 100 dapil,”ujarnya.

Selain itu, Muzzammil menyoroti sistem pemilihan. PKS menyetujui penerapan sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar tertutup atau lebih dikenal sebagai sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, dengan sistem ini pemilih hanya mencoblos gambar partai politik (parpol) di kertas suara, sedangkan gambar calon legislatif dapat ditempelkan di bilik tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota Komisi I DPR itu berpendapat, sistem proporsional tertutup memungkinkan kertas suara kecil yang berdampak pada biaya pemilihan umum yang lebih murah.

Bahkan, katanya, cenderung memudahkan pemantauan di lapangan. Selain itu, untuk menghindari oligarki pimpinan partai politik,sistem proporsional tertutup ini harus didahului dengan penyelenggaraan pemilu internal partai politik (preliminary election).

Pemilu internal ini akan menjadi dasar penyusunan daftar calon anggota legislatif peserta pemilu.

Di lain pihak, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Iberamsjah, pesimistis pembatasan dana kampanye bisa diwujudkan. Alasannya, mekanisme pengawasan dan penindakannya masih dipertanyakan.

“Selama ini kan tidak ada sanksi bila ada pelanggaran terhadap dana kampanye. Saya justru khawatir hal ini akan menjadi macan ompong,” sebut Iberamsjah. Kendati demikian, dia sepakat RUU Pemilu mesti mengatur pembatasan dana kampanye.

Dari sanalah sumber masalah moral dan dugaan money politics berkembang. Sayangnya, dia tidak bisa memprediksi besaran ideal dana kampanye pemilu.(lin)
()
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
Anggap Zelensky Tidak...
Anggap Zelensky Tidak Populer, Trump Dukung Pemilu di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved