RUU Pemilu, PKS usul dana kampanye Dapil dibatasi

Kamis, 16 Februari 2012 - 09:11 WIB
RUU Pemilu, PKS usul...
RUU Pemilu, PKS usul dana kampanye Dapil dibatasi
A A A
Sindonews.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui pengaturan dana kampanye dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Mereka mengusulkan pengaturannya berdasarkan daerah pemilihan (dapil) para calon.

“Tolok ukurnya per dapil. Jadi masing-masing dapil dibagi besaran nominalnya,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS, Al- Muzzammil Yusuf, kepada SINDO di Jakarta, Selasa (14/2).

Dia mengatakan, pembatasan dana kampanye Pemilu berbeda antara dapil pusat, provinsi, dan daerah. Muzzammil memperkirakan, untuk dapil pusat dana kampanye maksimal Rp750 juta, dapil provinsi pembatasannya Rp500 juta.

Adapun dapil daerah/kabupaten maksimal besarannya Rp250 juta. Kendati demikian PKS belum menghitung secara rinci pembagian tempat masing-masing dapil.

“Jumlahnya belum kami hitung. Kalau di pusat mencapai 100 dapil,”ujarnya.

Selain itu, Muzzammil menyoroti sistem pemilihan. PKS menyetujui penerapan sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar tertutup atau lebih dikenal sebagai sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, dengan sistem ini pemilih hanya mencoblos gambar partai politik (parpol) di kertas suara, sedangkan gambar calon legislatif dapat ditempelkan di bilik tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota Komisi I DPR itu berpendapat, sistem proporsional tertutup memungkinkan kertas suara kecil yang berdampak pada biaya pemilihan umum yang lebih murah.

Bahkan, katanya, cenderung memudahkan pemantauan di lapangan. Selain itu, untuk menghindari oligarki pimpinan partai politik,sistem proporsional tertutup ini harus didahului dengan penyelenggaraan pemilu internal partai politik (preliminary election).

Pemilu internal ini akan menjadi dasar penyusunan daftar calon anggota legislatif peserta pemilu.

Di lain pihak, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Iberamsjah, pesimistis pembatasan dana kampanye bisa diwujudkan. Alasannya, mekanisme pengawasan dan penindakannya masih dipertanyakan.

“Selama ini kan tidak ada sanksi bila ada pelanggaran terhadap dana kampanye. Saya justru khawatir hal ini akan menjadi macan ompong,” sebut Iberamsjah. Kendati demikian, dia sepakat RUU Pemilu mesti mengatur pembatasan dana kampanye.

Dari sanalah sumber masalah moral dan dugaan money politics berkembang. Sayangnya, dia tidak bisa memprediksi besaran ideal dana kampanye pemilu.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0461 seconds (0.1#10.140)