Usai digeledah, Wa Ode kembali disidik
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan menyusul penggeledahan dan penyitaan berkas dan CPU oleh penyidik KPK di ruang kerja mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.
Seperti diketahui, penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Wa Ode, Jumat 10 Februari lalu. Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya penyitaan sejumlah dokumen dan CPU untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Selain itu untuk mengetahui siapa saja terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami akan melakukan penelitian lebih jauh dari barang bukti yang disita, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selasa (14/2/2012).
Wa Ode telah dijadikan tersangka karena diduga menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID sebesar Rp6 miliar pada bulan Oktober-November 2010. Dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5 hingga 6 persen dari dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp40 miliar. Tiga wilayah itu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Atas perbuatannya itu, Wa Ode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lin)
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan menyusul penggeledahan dan penyitaan berkas dan CPU oleh penyidik KPK di ruang kerja mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.
Seperti diketahui, penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Wa Ode, Jumat 10 Februari lalu. Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya penyitaan sejumlah dokumen dan CPU untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Selain itu untuk mengetahui siapa saja terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami akan melakukan penelitian lebih jauh dari barang bukti yang disita, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selasa (14/2/2012).
Wa Ode telah dijadikan tersangka karena diduga menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID sebesar Rp6 miliar pada bulan Oktober-November 2010. Dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5 hingga 6 persen dari dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp40 miliar. Tiga wilayah itu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Atas perbuatannya itu, Wa Ode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lin)
()