PK Antasari ditolak, majelis hakim tak cermat

Senin, 13 Februari 2012 - 20:11 WIB
PK Antasari ditolak,...
PK Antasari ditolak, majelis hakim tak cermat
A A A
Sindonews.com - Antasari Azhar mempertanyakan kecermatan majelis PK dalam memutus perkara ini. Hal ini mengingat berkas perkara ini sangat tebal dan dokumennya tidak sedikit.

Kuasa hukum Antasari Maqdir Ismail mengatakan, menurut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Antasari, Azhar dianggap terbukti menganjurkan untuk melakukan pembunuhan berencana. Meskipun tidak pernah ada fakta yang jelas adanya niat atau inisiatif Antasari melakukan pembunuhan.

"Cerita tentang pembunuhan atau sumber uang semua berasal dari Sigid Haryo Wibisiono, karena selama persidangan tidak pernah ada pengakuan atau kata yang keluar dari mulut Antasari untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," papar Maqdir di Jakarta, Senin (13/2/2012).

Dalam pemeriksaan PK oleh Pengadilan Jakarta Selatan, menurutnya tidak ada bantahan dari pihak Kejaksaan terhadap novum yang disampaikan oleh Antasari dan pengacaranya.

"Tidak juga ada bantahan terhadap adanya keterangan ahli mengenai anak peluru yang ditemukan dalam tubuh yang berasal dari dua senjata yang berbeda," ungkapnya.

Sedangkan dalam keterangannya di hadapan persidangan secara jelas dan terang ahli balistsik Widodo Harjoprawito dengan cara membandingkan anak peluru dan anak peluru pembanding. Dikatakan bahwa ada perbedaan antara anak peluru pembanding dengan anak peluru yang satu, sedangkan yang lain sama dengan anak peluru pembanding.

"Hal lain yang perlu kita lihat adalah logika dari perbandingan bekas peluru pada mobil almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang terlihat secara vertikal, sedangkan bekas luka pada tubuh almarhum adalah horizontal. Karena terkena pada pelipis kiri dan belakang telinga sebelah kiri,” terangya.

Atas dasar itu, Maqdir pun mempertanyakan kecermatan majelis PK dalam memutus perkara ini. Hal ini mengingat berkas perkara ini sangat tebal dan dokumennya tidak sedikit. Salah satu contoh adalah mengenai pertimbangan hakim tingkat pertama yang menyatakan, bahwa Hendrikus mengikuti korban dalam waktu cukup lama.

"Sebab di dalam persidangan tidak ada keterangan Parmin yang menyatakan, dia mengetahui orang yang mengikuti mobil yang dikemudikannya adalah Hendrikus. Tidak juga ada fakta yang menerangkan bahwa Edo mengetahui adanya kegiatan dari Hendrikus mengikuti mobil korban pada waktu penembakan dilakukan," tambahnya.

Dikatakan Maqdir yang tidak kalah penting untuk dicermati dari putusan PK ini mengenai penilaian majelis PK terhadap kelalaian hakim dalam mempertimbangkan barang bukti yang tidak terkait denga perkara pembunuhan almarhum Nasrudin Zulkarnaen, seperti satu amplop coklat dari Mega Simarmata Wartawati inilah.com kepada Antasari Azhar private and confidential diserahkan via Ibu Ida (Sekretaris) berisi Print Out Email dari Microsoft Outlook Inbox dan Exhibit S-GSM off-air intercept.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8230 seconds (0.1#10.140)