PPATK telusuri pembelian saham Nazaruddin
A
A
A
Sindonews.com - Salah seorang petinggi Garuda Indonesia diduga terlibat dalam pembelian saham terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Game Muhammad Nazaruddin.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat ini sedang menelusuri dugaan keterlibatan petinggi Garuda Indonesia yang menyetujui pembelian saham Nazaruddin.
Yusuf mengatakan Direktur Utama Garuda akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti sengaja membiarkan Nazaruddin membeli saham dari hasil uang korupsi.
"Nah siapa yang mewakili pembelian dari terdakwa? Apakah direktur utama? Direktur operasi, tergantung dari anggaran rumah tangga perusahaan," ujar Yusuf dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta Juanda, Jakarta Pusat (13/2/2012).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Muhammad Nazruddin sebagai terdakwa dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Selain itu, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia sekira Rp300 miliar.
Nazar dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.(azh)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf saat ini sedang menelusuri dugaan keterlibatan petinggi Garuda Indonesia yang menyetujui pembelian saham Nazaruddin.
Yusuf mengatakan Direktur Utama Garuda akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti sengaja membiarkan Nazaruddin membeli saham dari hasil uang korupsi.
"Nah siapa yang mewakili pembelian dari terdakwa? Apakah direktur utama? Direktur operasi, tergantung dari anggaran rumah tangga perusahaan," ujar Yusuf dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta Juanda, Jakarta Pusat (13/2/2012).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Muhammad Nazruddin sebagai terdakwa dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Selain itu, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia sekira Rp300 miliar.
Nazar dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.(azh)
()