Umar Patek ilegal masuk ke Indonesia

Senin, 13 Februari 2012 - 13:55 WIB
Umar Patek ilegal masuk ke Indonesia
Umar Patek ilegal masuk ke Indonesia
A A A
Sindonews.com - Umar Patek, terdakwa tindak pidana terorisme terbukti tak memiliki dokumen resmi saat berpindah dari satu negara ke negara lainnya. Hal itu terungkap saat pembacaan surat dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar).

Ketua Jaksa Penuntut Umum Widodo Supriyadi yang membacakan surat dakwawan secara bergantian dengan anggotanya menyebutkan, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek alias Abu Syekh alias Arsalan alias Umar Arab alias Umar Kecil alias Anis Alawi Jafar pergi ke Filiphina Selatan pada 12 Oktober 2002, setelah terjadi peledakan bom Bali I. Umar dan keluarga tingga di Filipina selama 2009. Dari Filipina Umar Patek bersama keluarga kemudian pindah ke Afganistan.

Menurut JPU, sekira Juni 2009, terdakwa berniat untuk hijrah ke Afganistan. Terdakwa mempersiapkan fisik, sumber daya manusia (SDM), dan dana antara lain diperoleh dari penjualan dua pucuk senjata api jenis M16 berikut 16 magazen berisi penuh amunisi di Filipina dengan harga 170.00 peso. Selain itu terdakwa juga meminta dukungan dana dari petinggi kelompok Abu Syaf sebesar 970 peso serta membuat paspor Indonesia.

"Setelah itu terdakwa bersama istrinya, Ruqayyah binti Husen Luceno, kembali ke Indonesia dengan dikawal oleh seorang warga Filinpina yang sekarang telah tewas yakni Hasan Noer dan satu rekannya Harry Kuncoro," papar JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakbar, Senin (13/2/2012).

Tanpa dokumen resmi dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi Filipina maupun Indonesia, Umar Patek dan keluarganya memasuki Indonesia melalui rute dari Pulau Sulu Filipina Selatan menuju Tarakan Indonesia.

Mereka hanya membawa empat pucuk senjata api, masing-masing tiga pucuk pistol FN dan satu Revolver serta sejumlah peluru yang ada dalam magazen masing-masing senjata.

Seperti diketahui, Umar Patek diduga terlibat dalam Bom Bali I 2002. Umar juga dituding menjadi bagian dari jaringan teror Alqaida, yaitu Jamaah Islamiyah di Indonesia. Amerika Serikat pernah menawarkan hadiah satu juta dolar AS bagi yang bisa menangkap Umar Patek. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5918 seconds (0.1#10.140)
pixels