Diancam hukuman mati, Umar Patek tenang
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa tindak pidana terorisme Umar Patek terancam hukuman mati. Ancaman terberat itu dijatuhkan kepadanya setelah dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal berlapis.
Dalam sidang perdana dengan agedan pembacaan dawaan, JPU Bambang Suharyadi menyebutkan, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek alias Abu Syekh alias Arsalan alias Umar Arab alias Umar Kecil alias Anis Alawi Jafar. Pada Agustus 2002 sampai bulan Agustus hingga 12 Oktober 2002 bersama kelompok Dulmatin, Ali Gufron alias Muklas, Amrozi, Imam Samudera, Ali Imron, Abdul Ghoni, Idri, Utomo Pamungkas melakukan pemboman Bali I.
Selain itu, pria asal Pemalang tersebut juga terbukti memiliki sejumlah senjata. Tiga pucuk senjata M16 sudah diuji coba pada pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho Aceh dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme dan memalsukan paspor.
"Atas perbuatannya itu, Jaksa menjerat pasal 15 junto, pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1, KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Bambang saat membaca surat dakwaan itu, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2012).
Mendengar ancaman itu, Umar Patek yang hadir menggunakan baju koko putih dan peci putih itu terlihat tenang. Dirinya, bersama kuasa hukum akan melakukan pembelaan dalam sidang pembacaan eksepsi Senin, pekan depan. (lin)
Dalam sidang perdana dengan agedan pembacaan dawaan, JPU Bambang Suharyadi menyebutkan, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek alias Abu Syekh alias Arsalan alias Umar Arab alias Umar Kecil alias Anis Alawi Jafar. Pada Agustus 2002 sampai bulan Agustus hingga 12 Oktober 2002 bersama kelompok Dulmatin, Ali Gufron alias Muklas, Amrozi, Imam Samudera, Ali Imron, Abdul Ghoni, Idri, Utomo Pamungkas melakukan pemboman Bali I.
Selain itu, pria asal Pemalang tersebut juga terbukti memiliki sejumlah senjata. Tiga pucuk senjata M16 sudah diuji coba pada pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho Aceh dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme dan memalsukan paspor.
"Atas perbuatannya itu, Jaksa menjerat pasal 15 junto, pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1, KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Bambang saat membaca surat dakwaan itu, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2012).
Mendengar ancaman itu, Umar Patek yang hadir menggunakan baju koko putih dan peci putih itu terlihat tenang. Dirinya, bersama kuasa hukum akan melakukan pembelaan dalam sidang pembacaan eksepsi Senin, pekan depan. (lin)
()