Komisi III bebas berkunjung tanpa kartu lapas

Senin, 13 Februari 2012 - 11:05 WIB
Komisi III bebas berkunjung...
Komisi III bebas berkunjung tanpa kartu lapas
A A A
Sindonews.com - Kunjungan anggota Komisi III (hukum) DPR Muhamad Nasir ke ruang sel terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games Muhamad Nazarudin di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur, mengundang pro dan kontra. Walhasil, Kementerian Hukum dan HAM mencabut 16 kartu kunjungan khusus DPR.

Kendati demikian, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan, Komisi III bebas berkunjung ke lapas dalam rangka melakukan pengawasan.

"Saya sudah nyatakan 16 kartu itu sudah tidak berlaku, dan seluruh Komisi III bebas berkunjung menjalankan fungsi pengawasannya. Ingat menjalankan fungsi pengawasannya," tutur Amir di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Amir menegaskan Komisi III boleh berkunjung pada jam berapa pun sepanjang melaksanakan fungsi pengawasannya. "Tidak perlu ada kartu lagi," ucapnya.

Namun Amir mengingatkan, Komisi III masih perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan fungsi pengawasannya tersebut. Hal ini bertujuan untuk mempermudah fungsi pengawasan yang akan dilakukan Komisi III.

"Jadi tujuannya jelas dan hasilnya pun akan jelas," tegas Amir.

Kartu khusus, diakui Amir, merupakan salah satu hak Komisi III. Tapi Menteri Hukum dan HAM memberikan kebijakan lain yang dipandang lebih baik.

"Kartu itu diakuinya merupakan hak yang baik. Tetapi sekarang saya dengan kebijakan yang saya lebih baik kartu itu sudah tidak perlu ada lagi," tandasnya. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6973 seconds (0.1#10.140)