Motif Nasir ke Rutan Cipinang belum diketahui

Senin, 13 Februari 2012 - 10:01 WIB
Motif Nasir ke Rutan Cipinang belum diketahui
Motif Nasir ke Rutan Cipinang belum diketahui
A A A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) sampai hari ini belum mengetahui motif kunjungan yang dilakukan Muhamad Nasir ke ruang sel terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games Muhamad Nazarudin di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur. Nasir merupakan saudara dari Muhammad Nazaruddin saat ini menjadi anggota Komisi III (hukum) DPR.

Saat ini, Nasir baru diketahui melanggar prosedur kunjungan, karena melakukan kunjungan di luar jam besuk. Namun, apa saja yang dibicarakan dalam ruang sel tersebut, belum diketahui secara pasti.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Deny Indrayana mengatakan, dengan kondisi ruangan yang tertutup, tidak memungkinkan untuk mereka bisa mengetahui materi pembicaraan antara Nasir dengan Nazarudin.

"Waktu itu keadaannya dilakukan di ruang tertutup, jadi kami tidak mengetahui apa yang sedang mereka bicarakan waktu itu," ujar Denny kepada wartawan, Senin (13/2/2012).

Menurutnya, Nasir telah melakukan pelanggaran berdasarkan waktu kunjungan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Dimana waktu besuk atau berkunjung terkahir adalah jam 15.30 WIB.

"Saudara nasir sendiri mengaku melakukan kunjungan pada jam sembilan malam dan saya melakukan sidak jam 11 dan waktu kunjungan maksimal setengah jam. Dari buku tamu nazarudin, Nasir sudah sering berkunjung dan juga di hari Minggu yang notabene bukan hari kunjungan," paparnya.

Dia menilai, langkah yang diambil Nasir malah seakan-akan melemparkan opini kepada masyarakat kunjungan yang dilakukannya itu bagian dari fungsi anggota Komisi III DPR tersebut. "kalau itu kunjungan dengan fungsi pengawasan saya tidak masalah. Jadi silakan menilai sendiri apakah itu kunjungan pribadi atau kunjungan fungsi pengawasan jika dilakukan di luar jam kunjungan," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin menambahkan, kunjungan tersebut jika merupakan fungsi pengawasan sudah seharusnya mendapatkan izin terlebih dahulu dengan pihak yang berwenang.

"Itu harus dengan surat izin yang sedang melakukan penahanan terhadap Nazarudin. Jadi itu semua harus semua harus sesuai prosedur," tandasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6126 seconds (0.1#10.140)