Penguatan peran gubernur telan Rp 211 m

Senin, 13 Februari 2012 - 09:04 WIB
Penguatan peran gubernur...
Penguatan peran gubernur telan Rp 211 m
A A A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah menggelontorkan dana Rp211 miliar untuk memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam program dekonsentrasi.

“Komitmen penguatan peran gubernur ini sudah dilakukan dalam bentuk nyata sebagai konsekuensi dari PP Nomor 19/2010 tentang Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah. Total yang sudah kami salurkan Rp211 miliar kepada para gubernur,” ujar Direktur Dekonsentrasi dan Kerja Sama Ditjen PUM Kemdagri Sirajuddin Nonci di Jakarta kemarin.

Sirajuddin menjelaskan, pendistribusian dana bagi gubernur dalam menjalankan perannya sebagai wakil pemerintah pusat tentunya memakai rumus dan formula yang terukur.

Di antaranya berdasarkan jumlah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya, kemudian standar biaya umum yang berlaku, serta akseptabilitas kewilayahan yang dihitung berdasarkan jarak dan letak geografis.

“Dana yang disalurkan kepada gubernur ini mengacu pada UU 32/2009 tentang Pemerintahan Daerah. Dana ini digunakan dalam bentuk rapat-rapat, bukan dana fisik,” ungkapnya.

Menurut Sirajuddin, tujuan penguatan peran gubernur juga untuk revitalisasi pembangunan nasional sehingga terjadi sinergi dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program dari pusat hingga di daerah.

Dengan peran gubernur itu, lanjutnya, pembangunan nasional bisa seirama dan tak overlapping program, serta tidak ada pembiayaan ganda dalam satu kegiatan yang sama.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, gubernur adalah kepala dan pemimpin forum Muspida dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Forum ini beranggotakan semua pimpinan lembaga di daerah, baik kapolda, kanwil-kanwil, kejati maupun semua elemen pimpinan daerah. “Jika lembaga di daerah punya kegiatan,maka wajib laporkan kepada gubernur agar tidak terjadi miskoordinasi. S

Sebab peran gubernur adalah melakukan koordinasi, pengawasan, pembinaan.Tiga hal ini kewenangan gubernur,” terangnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0482 seconds (0.1#10.140)