Ketua MA: Djufri melanggar kode etik advokat
A
A
A
Sindonews.com- Kunjungan pengacara Rosa yaitu Djuri Taufik ke rumah tahanan (rutan) tempat terdakwa M Nazaruddin kasus Wisma Atlet SEA Games, dinilai sebuah pelanggaran etika.
Meski pun yang bersangkutan telah menegaskan tidak lagi mejadi pengacara Mindo Rosalina Manulang, sebaliknya sekarang menjadi pengacara dari Nazaruddin.
Sekadar untuk diketahui, Rosa sendiri sudah divonis dalam kasus yang sama oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Itu melanggar etika profesi. Loncat seperti itukan tidak bolah dalam advokat, dari pembela si A pindah ke B yang lawannya, kalau satu paket lain soal," ujar Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Jakarta, Sabtu 11 Februari 2012.
Menurutnya, kedatangan Djufri itu akan memberikan dampak yang negatif bagi proses hukum di Indonesia ini. Terkait hal ini, pihaknya mengaku membuat undang-undang bagi para advokat.
"Celakanya sekarang belum dibentuk kode etik advokat yang tidak hanya berlaku di Indonesia tapi juga seluruh dunia," tukasnya.
Dia menambahkan, dalam pembuatan undang-undang ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM), organisasi advokat ikut membentuk Dewan Kehormatan (DK), supaya ada satu lembaga yang dipatuhi oleh semua organisasi advokat, untuk mengadili siapapun yang melanggar aturan main.
"Harus mendapat hukuman yang setimpal, mereka pembelanya rosa, lawan dari Nazar dalam perkara ini sekarang," jelasnya.
Meski pun yang bersangkutan telah menegaskan tidak lagi mejadi pengacara Mindo Rosalina Manulang, sebaliknya sekarang menjadi pengacara dari Nazaruddin.
Sekadar untuk diketahui, Rosa sendiri sudah divonis dalam kasus yang sama oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Itu melanggar etika profesi. Loncat seperti itukan tidak bolah dalam advokat, dari pembela si A pindah ke B yang lawannya, kalau satu paket lain soal," ujar Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Jakarta, Sabtu 11 Februari 2012.
Menurutnya, kedatangan Djufri itu akan memberikan dampak yang negatif bagi proses hukum di Indonesia ini. Terkait hal ini, pihaknya mengaku membuat undang-undang bagi para advokat.
"Celakanya sekarang belum dibentuk kode etik advokat yang tidak hanya berlaku di Indonesia tapi juga seluruh dunia," tukasnya.
Dia menambahkan, dalam pembuatan undang-undang ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM), organisasi advokat ikut membentuk Dewan Kehormatan (DK), supaya ada satu lembaga yang dipatuhi oleh semua organisasi advokat, untuk mengadili siapapun yang melanggar aturan main.
"Harus mendapat hukuman yang setimpal, mereka pembelanya rosa, lawan dari Nazar dalam perkara ini sekarang," jelasnya.
()