Kejagung temukan indikasi korupsi kasus Indosat
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Indosat beserta anak perusahaannya, IM2, sedang diselidiki oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun Kejagung enggan memaparkan kasus ini.
"Saya tidak terlalu mau berbicara terlalu dalam. Kasusnya itu kan masih diselidiki, biarlah berjalan sesuai hukum yang berlaku," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Walaupun demikian, Andhi mengatakan saat ini tim penyidik sudah menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
"Yang jelas, tim penyidik telah menemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup dan di situ mengarah kepada adanya pemenuhan unsur-unsur tindak pidana korupsi, khususnya melawan hukum, dan merugikan negara," jelas Andhi lagi.
Ketika ditanya wartawan terkait sudah lengkapnya perhitungan dari BPKP, Andhi hanya menjawab singkat. "Indikasi kan ke arah itu sedang dihitung betul," terangnya.
Kasus korupsi ini sendiri mencuat pada 24 November 2006, dimana Indosat dan IM2 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2,1 Ghz/3G.
Praktiknya, dengan menjual internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, yang mana tertulis pada kemasan internet IM2 3G broadband.
Hal ini dapat dilihat pada waktu pengaktifan broadband yang dijual oleh IM2 kepada masyarakat. Sebab, broadband itu memiliki Access Point Name (APN) sendiri, yaitu Indosat.net. (san)
"Saya tidak terlalu mau berbicara terlalu dalam. Kasusnya itu kan masih diselidiki, biarlah berjalan sesuai hukum yang berlaku," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Walaupun demikian, Andhi mengatakan saat ini tim penyidik sudah menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
"Yang jelas, tim penyidik telah menemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup dan di situ mengarah kepada adanya pemenuhan unsur-unsur tindak pidana korupsi, khususnya melawan hukum, dan merugikan negara," jelas Andhi lagi.
Ketika ditanya wartawan terkait sudah lengkapnya perhitungan dari BPKP, Andhi hanya menjawab singkat. "Indikasi kan ke arah itu sedang dihitung betul," terangnya.
Kasus korupsi ini sendiri mencuat pada 24 November 2006, dimana Indosat dan IM2 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jaringan bergerak seluler pita frekuensi radio 2,1 Ghz/3G.
Praktiknya, dengan menjual internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, yang mana tertulis pada kemasan internet IM2 3G broadband.
Hal ini dapat dilihat pada waktu pengaktifan broadband yang dijual oleh IM2 kepada masyarakat. Sebab, broadband itu memiliki Access Point Name (APN) sendiri, yaitu Indosat.net. (san)
()