KPK bertemu Kemenkum HAM bahas Nazaruddin
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kunjungan ilegal yang telah dilakukan oleh Jufri Taufik serta adiknya, politikus Partai Demokrat M Nasir.
Juru bicara KPK Johan Budi Arifin mengatakan, rencananya pertemuan itu akan digelar sore hari ini. Pertemuan itu dianggap sangat penting untuk mengkoordinasikan permasalahan yang terjadi sebelumnya demi meminimalisir kasus serupa di kemudian hari.
"Saat ini KPK sedang bersiap untuk melakukan koordinasi dengan Kemenkum HAM. Koordinasi ini untuk menentukan bagaimana hal ini tidak terulang kembali. Kita menganggap ini serius dan harus segera dibicarakan," ujar Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2012).
Lebih lanjut, Johan mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan bagaimana mekanisme koordinasi yang akan dilakukan. "Masih dalam proses untuk menentukan koordinasi," imbuhnya.
Johan menambahkan, posisi Nazar saat ini merupakan tahanan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut mengesankan KPK bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab atas hal tersebut.
"Nazaruddin itu merupakan tahanan pengadilan, sehingga otorisasi pengawasan itu kan berada di lapas. kita lihat dahulu hasil koordinasi yang akan kita lakukan," tambahnya. (san)
Juru bicara KPK Johan Budi Arifin mengatakan, rencananya pertemuan itu akan digelar sore hari ini. Pertemuan itu dianggap sangat penting untuk mengkoordinasikan permasalahan yang terjadi sebelumnya demi meminimalisir kasus serupa di kemudian hari.
"Saat ini KPK sedang bersiap untuk melakukan koordinasi dengan Kemenkum HAM. Koordinasi ini untuk menentukan bagaimana hal ini tidak terulang kembali. Kita menganggap ini serius dan harus segera dibicarakan," ujar Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2012).
Lebih lanjut, Johan mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan bagaimana mekanisme koordinasi yang akan dilakukan. "Masih dalam proses untuk menentukan koordinasi," imbuhnya.
Johan menambahkan, posisi Nazar saat ini merupakan tahanan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut mengesankan KPK bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab atas hal tersebut.
"Nazaruddin itu merupakan tahanan pengadilan, sehingga otorisasi pengawasan itu kan berada di lapas. kita lihat dahulu hasil koordinasi yang akan kita lakukan," tambahnya. (san)
()