4 calon anggota Bawaslu gugat timsel ke PTUN
A
A
A
Sindonews.com - Empat orang calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak lolos seleksi administrasi oleh tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Juru bicara Forum Masyarakat untuk Transparansi Seleksi (Formasi) Said Salahudin mengatakan, dirinya bersama ketiga calon anggota yang tidak lolos telah menggugat KPU.
"Ada empat pendaftar calon anggota Bawaslu, Abhan Misbach, Sutarno, Ahmad Haikal, dan Machmud Permana, yang menyusul langkah Laurel Heydir, pendaftar calon anggota KPU, dengan mengajukan gugatan kepada tim seleksi ke PTUN Jakarta, kemarin 8 Febuari 2012," kata Said ketika dihubungi Sindonews, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Menurutnya, membaca sikap hakim yang cenderung netral dan objektif dalam tiga kali proses dismissal untuk gugatan Laurel Heydir, penggugat lain menaruh harapan hakim PTUN Jakarta akan bersungguh-sungguh menemukan kebenaran dan keadilan, dan dapat mengulang bukti kemandiriannya dalam perkara terkait pemilu.
"PTUN pernah memenangkan gugatan 4 partai politik untuk menjadi peserta pemilu 2009, pada bulan Agustus 2008," ucapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan konsultasi dengan Komisi Informasi pada 7 Februari lalu untuk menyamakan persepsi terkait persiapan pengajuan sengketa.
"Merujuk pasal 2 ayat (1) dan pasal 11 ayat (1) huruf b, UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, dapat disimpulkan bahwa permintaan keterangan tentang alasan/penyebab ketidaklulusan pendaftar. Hasil-hasil keputusan dan pertimbangan penilaian oleh tim seleksi merupakan bentuk informasi publik yang bersifat terbuka, berhak diakses dan wajib disediakan setiap saat oleh tim seleksi," jelasnya.
Said menambahkan, ketika permintaan informasi oleh pendaftar kepada tim seleksi sudah dipahami sebagai informasi publik, maka, tim seleksi tidak perlu menunda untuk memberikan hak masyarakat itu sampai dengan ke tahapan sengketa informasi.
"Tim seleksi seharusnya mengedepankan semangat untuk memenuhi tujuan UU KIP, dengan menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses dan alasan pengambilan suatu keputusan publik demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (wbs)
Juru bicara Forum Masyarakat untuk Transparansi Seleksi (Formasi) Said Salahudin mengatakan, dirinya bersama ketiga calon anggota yang tidak lolos telah menggugat KPU.
"Ada empat pendaftar calon anggota Bawaslu, Abhan Misbach, Sutarno, Ahmad Haikal, dan Machmud Permana, yang menyusul langkah Laurel Heydir, pendaftar calon anggota KPU, dengan mengajukan gugatan kepada tim seleksi ke PTUN Jakarta, kemarin 8 Febuari 2012," kata Said ketika dihubungi Sindonews, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Menurutnya, membaca sikap hakim yang cenderung netral dan objektif dalam tiga kali proses dismissal untuk gugatan Laurel Heydir, penggugat lain menaruh harapan hakim PTUN Jakarta akan bersungguh-sungguh menemukan kebenaran dan keadilan, dan dapat mengulang bukti kemandiriannya dalam perkara terkait pemilu.
"PTUN pernah memenangkan gugatan 4 partai politik untuk menjadi peserta pemilu 2009, pada bulan Agustus 2008," ucapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan konsultasi dengan Komisi Informasi pada 7 Februari lalu untuk menyamakan persepsi terkait persiapan pengajuan sengketa.
"Merujuk pasal 2 ayat (1) dan pasal 11 ayat (1) huruf b, UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, dapat disimpulkan bahwa permintaan keterangan tentang alasan/penyebab ketidaklulusan pendaftar. Hasil-hasil keputusan dan pertimbangan penilaian oleh tim seleksi merupakan bentuk informasi publik yang bersifat terbuka, berhak diakses dan wajib disediakan setiap saat oleh tim seleksi," jelasnya.
Said menambahkan, ketika permintaan informasi oleh pendaftar kepada tim seleksi sudah dipahami sebagai informasi publik, maka, tim seleksi tidak perlu menunda untuk memberikan hak masyarakat itu sampai dengan ke tahapan sengketa informasi.
"Tim seleksi seharusnya mengedepankan semangat untuk memenuhi tujuan UU KIP, dengan menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses dan alasan pengambilan suatu keputusan publik demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (wbs)
()