UU Pers akan diterapkan polisi
A
A
A
Sindonews.com - Salah satu poin penting dalam nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri adalah kesepakatan apabila terjadi dugaan tindak pidana di bidang pers, maka penyidikannya akan berpedoman pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Muhammad Taufik mengatakan, polisi bisa menggunakan undang-undang pers dalam pemeriksaan apabila menyakut urusan Pers.
"Undang-undang Pers akan dipakai apabila menyangkut pelanggaran kode etik dan diselesaikan secara internal. Hak jawab, hak koreksi dan lain sebagainya," katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Menurutnya, sosialisasi mengenai nota kesepahaman ini juga tidak kalah pentingnya. "Sosialisasi juga kan ada dalam MoU ini. Sosialisasi ini bisa dilaksanakan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Sosialisasi bisa dilaksanakan secara sendiri-sendiri juga dilaksanakan secara bersama-sama," ucapnya.
Taufik menjelaskan, MoU ini berlaku selama 5 tahun dan dilakukan evaluasi sesuai kesepakatan kedua belah pihak. "Apakah evaluasi itu setahun 2 kali, ada kendala, ada permasalahan di wilayah tentunya ada evaluasinya," ujar Taufik.
Dia menambahkan, dalam kurun waktu 5 tahun tersebut kedua belah pihak bisa melakukan perpanjangan daripada nota kesepahaman tersebut. Kedepannya dengan adanya nota kesepahaman ini kedua belah pihak bisa bersinergi dengan baik.
"Ada wadah kita untuk saling berkoordinasi dengan payung hukumnya berupa MoU yang disepakati kedua belah pihak," pungkasnya. (wbs)
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Muhammad Taufik mengatakan, polisi bisa menggunakan undang-undang pers dalam pemeriksaan apabila menyakut urusan Pers.
"Undang-undang Pers akan dipakai apabila menyangkut pelanggaran kode etik dan diselesaikan secara internal. Hak jawab, hak koreksi dan lain sebagainya," katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Menurutnya, sosialisasi mengenai nota kesepahaman ini juga tidak kalah pentingnya. "Sosialisasi juga kan ada dalam MoU ini. Sosialisasi ini bisa dilaksanakan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Sosialisasi bisa dilaksanakan secara sendiri-sendiri juga dilaksanakan secara bersama-sama," ucapnya.
Taufik menjelaskan, MoU ini berlaku selama 5 tahun dan dilakukan evaluasi sesuai kesepakatan kedua belah pihak. "Apakah evaluasi itu setahun 2 kali, ada kendala, ada permasalahan di wilayah tentunya ada evaluasinya," ujar Taufik.
Dia menambahkan, dalam kurun waktu 5 tahun tersebut kedua belah pihak bisa melakukan perpanjangan daripada nota kesepahaman tersebut. Kedepannya dengan adanya nota kesepahaman ini kedua belah pihak bisa bersinergi dengan baik.
"Ada wadah kita untuk saling berkoordinasi dengan payung hukumnya berupa MoU yang disepakati kedua belah pihak," pungkasnya. (wbs)
()