Pemerintah ngotot beli pesawat Kepresidenan

Kamis, 09 Februari 2012 - 16:31 WIB
Pemerintah ngotot beli...
Pemerintah ngotot beli pesawat Kepresidenan
A A A
Sindonews.com - Rencana pembelian pesawat Kepresidenan Republik Indonesia RI menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya pembelian tersebut dengan menggunakan utang dan bisa berdampak pada bengkaknya utang luar negeri Indonesia.

Meski dikritik, Pemerintah tetap ngotot untuk membeli pesawat tersebut. Alasannya, selama ini untuk melakukan lawatan ke luar negeri, pihak Kepresidenan selalu mencarter pesawat. Tentu saja biaya carter ini labih mahal ketimbang memiliki pesawat sendiri.

"Rencana pembelian pesawat kepresidenan sudah dipikirkan sejak lama. Ini dilakukan untuk lebih mengefektifkan dan mengefisiensikan serta untuk penghematan anggaran," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Lambok Nahatan dalam jumpa pers di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (9/2/2012).

Dia menjelaskan, selain biaya yang dinilai lebih hemat, keputusan membeli pesawat kepresidenan juga dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek, di antaranya pesawat carter memiliki keamanan (safety dan security) yang lebih tinggi dan kerap digunakan untuk penerbangan komersial.

Lanjutnya, pesawat carter juga tidak dilengkapi dengan peralatan navigasi, komunikasi, cabin insulation dan inflight entertainment. Bahkan, dari aspek operasional, pelayanan, kenyamanan dan kesiapan pesawat carter tidak optimal karena rekonfigurasi pesawat carter menjadi VVIP membutuhkan waktu yang cukup lama tidak bisa 24 jam penuh.

"Pesawat carter yang bisa terbang jauh hanya pesawat-pesawat berbadan besar, sehingga tidak bisa mendarat di bandara kecil. Padahal penerbangan VVIP membutuhkan pesawat yang mampu terbang jauh dan mendarat di bandara kecil," jelasnya.

Dia menambahkan untuk mencarter pesawat selama 35 tahun ke depan pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar USD849 juta sementara jika memiliki pesawat sendiri pemerintah mengeluarkan anggaran USD463 juta. Dengan begitu negara memiliki penghematan USD388 juta.

Penghitungan anggaran untuk 35 tahun tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan tahun 2006 dimana usia pesawat yang diizinkan terbang di Indonesia adalah 35 tahun. Oleh karenanya biaya maintenance dan operasional pesawat dihitung per 35 tahun.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7379 seconds (0.1#10.140)