Korupsi Rp1,3 T, KPK panggil Kadishut Riau

Kamis, 09 Februari 2012 - 10:41 WIB
Korupsi Rp1,3 T, KPK panggil Kadishut Riau
Korupsi Rp1,3 T, KPK panggil Kadishut Riau
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Burhanudin Husin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Burhanudin hari ini masih akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penilaian dan pengesahan rencana kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKHT) Rencana Kerja Tahunan (RKT) mendapat pengesahan menjadi Bagan Kerja Tahunan (BKT) di kabupaten Palelawan, Riau 2001-2006.

"Jadwal pemeriksaan akan dilakukan mulai pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan tersangka," ujar Nugraha ketika dihubungi Sindonews, Kamis (9/2/2012).

Burhanudin dijadikan tersangka oleh KPK sejak Juni 2008 silam. Namun, hingga saat ini mantan Kadishut Provinsi Riau periode 2005-2006 tersebut belum juga menjalani persidangan.

Tersangka diketahui tersangkut kasus kehutanan karena diduga menyalahgunakan wewenang dan ijin usaha hasil pemanfaatan hutan tanaman.

Seperti diketahui, Burhanudin terlibat korupsi pemberian ijin kehutanan di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp1,3 triliun. Atas ulahnya tersebut, dia dapat dijerat pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Burhanudin diduga bekerja sama dengan Kadishut lainnya, yakni Syuhada Tasman serta Bupati Siak Arwin AS yang telah lebih dahulu menjalani persidangan. Atas tindakan korupsi tersebut, negara dirugikan hingga Rp470 miliar. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5991 seconds (0.1#10.140)