Tak semudah itu maafkan koruptor

Kamis, 09 Februari 2012 - 09:03 WIB
Tak semudah itu maafkan koruptor
Tak semudah itu maafkan koruptor
A A A
Sindonews.com - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago sepakat bahwa memang perlu penetapan kriteria untuk rekrutmen anggota lembaga legislatif.

Selain itu, tidak bisa dalam waktu singkat memaafkan koruptor. “Bila perlu mantan napi kasus korupsi tidak boleh ikut pemilu selama 10 tahun,” usul Andrinof.

Kendati konstitusi menjamin hak politik seseorang, hak tersebut tidak boleh melanggar hak-hak lainnya. Dia berpendapat,hak politik tidak bisa dipandang berdiri sendiri, melainkan mesti dilihat secara keseluruhan. “Bukan sematamata hak pribadi. Tujuannya memberikan yang terbaik buat publik,” jelasnya.

Hal senada dikatakan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti. ”Perbincangan tentang para narapidana kembali masuk politik memang sudah tuntas melalui putusan MK. Sekalipun begitu,kita perlu untuk mencermati kembali, apakah ketentuan tersebut dapat diberlakukan untuk para mantan narapidana korupsi,” kata Ray.

Ray mengungkapkan,meski para koruptor dapat memperoleh pengampunan fisik atas kejahatannya, tetapi tidak dengan sendirinya hal itu menganulir kejahatan politik yang telah mereka lakukan. Pasalnya, mereka telah mengkhianati kepercayaan masyarakat, yaitu mempergunakan jabatan publik untuk mengkhianati negara.

”Korupsi merupakan kejahatan sempurna terhadap negara yang korbannya adalah keadaban, moralitas, kepercayaan, uang negara, manusia dan kemanusiaan,” ungkapnya.

Menurut Ray,menjadi aneh kalau mereka yang telah berbuat jahat terhadap negara, tetapi masih diberi peluang untuk kembali dapat menempati posisi-posisi penting di negara. Sebab, politik merupakan hajat besar dan titik pertemuan kepentingan setiap warga negara untuk berbagai kebaikan sosial, sedangkan korupsi adalah pengkhianatan atas komitmen sosial tersebut.
”Oleh karena itu, pelakunya sudah selayaknya diasingkan dari komunitas politik itu,” sebut dia.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya berpedoman pada empat syarat yang ditetapkan MK dalam merumuskan aturan diperbolehkannya mantan napi menjadi caleg. Politikus Partai Golkar itu sepakat bahwa mantan napi yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu wajib membuat pengakuan secara tertulis atas perbuatannya.

Kemudian, KPU akan memverifikasinya kembali dengan mengacu pada putusan MK. Namun, hal itu tidak berlaku bagi terpidana yang melakukan kejahatan berulang-ulang maupun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5055 seconds (0.1#10.140)