Penjualan eks Bank Century mencurigakan

Rabu, 08 Februari 2012 - 12:13 WIB
Penjualan eks Bank Century mencurigakan
Penjualan eks Bank Century mencurigakan
A A A
Sindonews.com - Kasus Bank Century yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun harus diusut tuntas, meski bank tersebut kabarnya akan diambil alih perusahaan asal negeri Singapura. Sebab, ada rumor berkembang rencana pembelian Bank Century oleh Yawadwipa bagian skenario guna menghapus kasus Bank Century.

Anggota Komisi III (hukum) DPR Bambang Soesatyo mengatakan, meskipun bank century dibeli tidak akan menghilangkan tindakan pidananya, pasalnya ada perbuatan melawan hukum dan merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun.

"Bagi kami kalaupun itu ada yang beli tentu tidak akan menghilangkan tindakan pidananya, karena ada perbuatan melawan hukum dan merugikan negara. Uang sebesar Rp6,7 triliun itu kan belum dihitung bunga. Bayangkan kalau rata-rata bunga sebesar delapan persen dan sudah berapa tahun bunganya bisa mencapai Rp1 triliun juga," tutur Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Dia mencurigai adanya tindakan pencucian uang dengan membeli Eks Bank century, dengan modus uang yang selama ini dilarikan keluar negeri dari hasil kejahatan, lalu dimasukan kembali ke dalam negeri melalui proses-proses yang kita ketahui dari para pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selanjutnya kata politikus Partai Golkar ini, untuk memasukan ke dalam negeri dengan cara membeli aset-aset yang ada di Indonesia dengan memakai nama investor asing, lalu dimasukan dengan nama investor lokal disini. "Ada indikasi penghapusan jejak dan pencucian uang,"ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya menilai ada upaya dari pihak tertentu untuk menutupi rekam jejak yang terjadi di Bank Century dengan cara menutupi kerugian negara. "Saya menilai ada upaya upaya dari pihak tertentu untuk menutupi, jejak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan di Bank Century dengan menutup kerugian negara," ucapnya.

"Mungkin aggapannya dengan menutupi kerugian negara tidak akan dipidanakan,padahal menurut temuan yang ada terjadi perbuatan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara," tambahnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7381 seconds (0.1#10.140)