BK DPR persoalkan UU MD3

Selasa, 07 Februari 2012 - 12:33 WIB
BK DPR persoalkan UU MD3
BK DPR persoalkan UU MD3
A A A
Sindonews.com - Renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) senilai Rp20 miliar mendapatkan kecaman dari publik. Marzuki Alie, sebagai Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dinilai orang yang semestinya bertanggung jawab dalam pengadaan ini.

"Karena itu seharusnya Pak Marzuki bertanggung jawab. Cuma kita mau tanya kenapa Pak Marzuki tidak bertanggung jawab secara langsung. Kemungkinan jawabannya Pak Marzuki kalau dia sibuk," tutur anggota Badan Kehormatan (BK) Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Mengenai kesibukan ini, Fahri mempertanyakan rangkap jabatan yang diemban oleh Marzuki. Seperti diketahui, Marzuki menjabat Ketua DPR dan Ketua BURT.

Dengan adanya rangkap jabatan ini, Fahri menilai UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang memperbolehkan ketua BURT dan ketua DPR di jabat oleh satu orang perlu dipermasalahkan.

Oleh karena itu, BK DPR akan menemui pimpinan DPR untuk mengklarifikasi beberapa hal, salah satunya mempertanyakan UU MD3 ini.

"Nanti jam 12 habis paripurna kami akan bertemu pak Marzuki dulu untuk mengklarifikasi beberapa hal, ada beberapa rekomendasi harus segera dilaksanakan. Baik sebagai kelanjutan dari masalah hukum pengadaan renovasi itu ataupun masalah etik," ujar Fahri. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4049 seconds (0.1#10.140)