Tifatul pelajari maraknya twitter palsu

Selasa, 07 Februari 2012 - 00:01 WIB
Tifatul pelajari maraknya...
Tifatul pelajari maraknya twitter palsu
A A A
Sindonews.com – Belakangan ini marak twitter palsu atau akun menggunakan nama fiktif. Fatalnya twitter itu digunakan untuk menghasut dengan tujuan merugikan orang lain.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan saat ini pihaknya sedang mempelajari akun-akun twitter yang dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.

Menurutnya, jika ditemukan adanya pengguna twitter berisi pelanggaran atau penghasutan terhadap orang lain maka akan diblokir atau ditutup oleh pengelola twitter secara langsung.

“Kami sedang mempelajari twitter itu. Pengguna terbukti melanggar harus bertanggung jawab dia tidak bisa mengakses twitter lagi. Nanti ditutup oleh pengelola twitter sendiri,” ujar Tifatul usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara Kemerdekaan saat menyambut panitia Perayaan Hari Pers Nasional, di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Menurutnya, pihak pemerintah hanya sebatas melakukan edukasi sosial. “Sejauh ini baru edukasi sosial. Biasanya yang palsu itu menggunakan gambar binatang, atau gambar topeng, dan seringnya yang jadi jadi korban adalah public figur dihajar habis-habisan dan tidak bisa membalas," ujar dia.

Politikus PKS ini menambahkan, adanya media sosial memiliki dampak positif dan negatif. Media sosial juga membuat tatanan bahasa rusak dan banyak kata-kata yang tidak populer.

"Selain sisi positifnya, media juga ada negatifnya terutama merusak bahasa," jelas mantan Presiden PKS ini.

Semua orang yang memiliki akun harus bertanggung jawab, dan jika melakukan pelanggaran Undang-undang ITE jelas, akan dikenai sanksi. Sejauh ini jika akun itu miring-miring sedikit langsung diperingatkan. Kalau melangar hukum ditindak secara hukum.

"Prinsipnya setiap pemilik akun itu bisa dikejar, bisa diketahui posisinya dimana dan dia menggunakan apa. Misalnya melakukan suatu penipuan, melakukan heking terhadap badan resmi pemerintah, atau jebol akun orang lain atau serius masalahnya atau sebarkan pornografi, pasti bisa dikejar," tegasnya.

Begitu pula, bagi pengguna akun yang melancarkan kritik tanpa bukti, seperti mengarah pada tuduhan akan diatur oleh Menkominfo.

"Sementara di internet pelanggaran sering terjadi pertama pornografi, kedua gambling, ketika ancaman, keempat penipuan, kelima Blasphemy (penodaan terhadap agama)," ujar dia. Semuanya diatur dalam UU ITE ancaman 7-12 tahun penjara. (lin)
()
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
Elon Musk Kembali Ambil...
Elon Musk Kembali Ambil Paksa Akun Twitter Milik Orang Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved