Tifatul pelajari maraknya twitter palsu

Selasa, 07 Februari 2012 - 00:01 WIB
Tifatul pelajari maraknya...
Tifatul pelajari maraknya twitter palsu
A A A
Sindonews.com – Belakangan ini marak twitter palsu atau akun menggunakan nama fiktif. Fatalnya twitter itu digunakan untuk menghasut dengan tujuan merugikan orang lain.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan saat ini pihaknya sedang mempelajari akun-akun twitter yang dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.

Menurutnya, jika ditemukan adanya pengguna twitter berisi pelanggaran atau penghasutan terhadap orang lain maka akan diblokir atau ditutup oleh pengelola twitter secara langsung.

“Kami sedang mempelajari twitter itu. Pengguna terbukti melanggar harus bertanggung jawab dia tidak bisa mengakses twitter lagi. Nanti ditutup oleh pengelola twitter sendiri,” ujar Tifatul usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara Kemerdekaan saat menyambut panitia Perayaan Hari Pers Nasional, di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Menurutnya, pihak pemerintah hanya sebatas melakukan edukasi sosial. “Sejauh ini baru edukasi sosial. Biasanya yang palsu itu menggunakan gambar binatang, atau gambar topeng, dan seringnya yang jadi jadi korban adalah public figur dihajar habis-habisan dan tidak bisa membalas," ujar dia.

Politikus PKS ini menambahkan, adanya media sosial memiliki dampak positif dan negatif. Media sosial juga membuat tatanan bahasa rusak dan banyak kata-kata yang tidak populer.

"Selain sisi positifnya, media juga ada negatifnya terutama merusak bahasa," jelas mantan Presiden PKS ini.

Semua orang yang memiliki akun harus bertanggung jawab, dan jika melakukan pelanggaran Undang-undang ITE jelas, akan dikenai sanksi. Sejauh ini jika akun itu miring-miring sedikit langsung diperingatkan. Kalau melangar hukum ditindak secara hukum.

"Prinsipnya setiap pemilik akun itu bisa dikejar, bisa diketahui posisinya dimana dan dia menggunakan apa. Misalnya melakukan suatu penipuan, melakukan heking terhadap badan resmi pemerintah, atau jebol akun orang lain atau serius masalahnya atau sebarkan pornografi, pasti bisa dikejar," tegasnya.

Begitu pula, bagi pengguna akun yang melancarkan kritik tanpa bukti, seperti mengarah pada tuduhan akan diatur oleh Menkominfo.

"Sementara di internet pelanggaran sering terjadi pertama pornografi, kedua gambling, ketika ancaman, keempat penipuan, kelima Blasphemy (penodaan terhadap agama)," ujar dia. Semuanya diatur dalam UU ITE ancaman 7-12 tahun penjara. (lin)
()
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Daftar Pemimpin Dunia...
Daftar Pemimpin Dunia Terseret Skandal Ijazah Palsu dan Disertasi Plagiat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved