Jerat Andi Nurpati, polisi cari novum

Senin, 06 Februari 2012 - 16:36 WIB
Jerat Andi Nurpati,...
Jerat Andi Nurpati, polisi cari novum
A A A
Sindonews.com - Kasus pemalsuan surat penjelasan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati belum juga tuntas.

Meski polisi memiliki dugaan kuat adanya keterlibatan pihak KPU dalam perkara itu, sampai saat ini, mereka belum bisa menemukan buktinya. Termasuk menjadikan pengurus DPP Partai Demokrat Andi Nurpati sebagai tersangka.

"Sampai saat ini, kami belum menemukan bukti-bukti kuat untuk menjadikan ibu Andi Nurpati ini sebagai tersangka," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Namun, pihaknya, lanjut Saud, tak akan berhenti sampai di sini. Upaya mencari novum atau bukti baru terkait keterlibatan Andi terus akan dicari. "Kalau ada novum mengarah keterlibatan dia, pasti akan akan jadikan dia sebagai tersangka, sementara ini memang belum," ungkapnya.

Saud menegaskan upaya mengusut tuntas perkara surat palsu MK tetap dilanjutkan. Meskipun diakuinya, saat ini beredar rumor bahwa kepolisian mendapat tekanan dari pihak tertentu, sehingga menghalangi proses penyidikan.

"Kami profesional menangani kasus ini tidak ada tekanan dari pihak mana pun," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komjen Sutarman mengungkapkan jika berdasarkan logika, pasti ada keterlibatan pihak KPU. Karena dalam perkara ini ada soerang satu politikus sebuah partai mengakui menyuruh membuat surat palsu.

"Dari logika itu semua, tugas kepolisian mencari bukti-bukti untuk menjerat orang-orang ini. Sampai sekarang belum ketemu buktinya. Kalau belum ketemu, saya mau tahan orang gimana?" kata Sutarman seusai raker Komisi III di DPR beberapa hari lalu.

Begitu pula fakta yang terungkap dari persidangan dengan terdakwa Mantan Juru Panggil MK, Masyhuri Hasan yang digelar selama ini. Ternyata tak cukup untuk menjerat pihak lain.

Kasus itu muncul ketika Masyhuri mengirimkan surat palsu yang berbeda dengan amar putusan MK. Dalam surat palsu tertulis kata "penambahan" suara untuk Partai Hanura. Adapun surat asli yang dikirim belakangan berisi kata "jumlah" suara.

Akibat kata "penambahan" itu, suara Partai Hanura di tiga kabupaten di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I bertambah sehingga mendapat jatah satu kursi legislatif. Akhirnya, Dewi Yasin Limpo ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih. Belakangan, putusan itu dibatalkan.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8199 seconds (0.1#10.140)