Sejak 2009, 19 warga Riau ditangkap Polisi
Senin, 06 Februari 2012 - 13:29 WIB
Sejak 2009, 19 warga Riau ditangkap Polisi
A
A
A
Sindonews.com - Sejak 2009, sebanyak 19 warga Batang Kumu, Tambusai, Provinsi Riau mendapat tindakan kriminalisasi dari kepolisian.
Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Nasir Sihotang mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan pada 6 Juni 2009 lalu.
PT MAI bersama-sama Polsek Sosa Kabupaten Padang Lawas (Pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan) menangkap 14 warga desa Batang Kumu. Pengadilan Negeri Padang Sidempuan kemudian mempidana enam orang warga dengan hukuman tiga tahun penjara dengan tuduhan merambah hutan register 40 yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Pada 2 Februari 2012 kemarin, kata dia, Brimob Kompi C Sipirok Polda Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap lima orang warga dan melakukan penganiayaan.
"Warga yang ditangkap dibawa ke Polsek Sosa, Sumatera Utara," ujarnya saat konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jalan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2012).
Hal ini, lanjut dia, tentu menimbulkan tanda tanya besar. Kata dia, bagaimana mungkin aparat Kepolisian Polda Sumut melakukan tindakan kriminal di wilayah Provinsi Riau dan bahkan menangkapi warga dengan sewenang-wenang.
Lebih lanjut, dia menuturkan, kejadian ini memperlihatkan polisi sangat tidak profesional dan cenderung melindungi tindak kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan ketimbang memproses kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan.
"Polisi justru mempersalahkan masyarakat demi melindungi kejahatan yang lebih besar yang harusnya ditangani oleh pihak Kepolisian. Kan jelas-jelas, PT MAI tak memiliki izin lengkap, seperti izin HGU dan sebagainya," pungkasnya.(azh)
Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Nasir Sihotang mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan pada 6 Juni 2009 lalu.
PT MAI bersama-sama Polsek Sosa Kabupaten Padang Lawas (Pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan) menangkap 14 warga desa Batang Kumu. Pengadilan Negeri Padang Sidempuan kemudian mempidana enam orang warga dengan hukuman tiga tahun penjara dengan tuduhan merambah hutan register 40 yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Pada 2 Februari 2012 kemarin, kata dia, Brimob Kompi C Sipirok Polda Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap lima orang warga dan melakukan penganiayaan.
"Warga yang ditangkap dibawa ke Polsek Sosa, Sumatera Utara," ujarnya saat konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jalan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2012).
Hal ini, lanjut dia, tentu menimbulkan tanda tanya besar. Kata dia, bagaimana mungkin aparat Kepolisian Polda Sumut melakukan tindakan kriminal di wilayah Provinsi Riau dan bahkan menangkapi warga dengan sewenang-wenang.
Lebih lanjut, dia menuturkan, kejadian ini memperlihatkan polisi sangat tidak profesional dan cenderung melindungi tindak kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan ketimbang memproses kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan.
"Polisi justru mempersalahkan masyarakat demi melindungi kejahatan yang lebih besar yang harusnya ditangani oleh pihak Kepolisian. Kan jelas-jelas, PT MAI tak memiliki izin lengkap, seperti izin HGU dan sebagainya," pungkasnya.(azh)
()