Ketua PN Medan dilaporkan ke KPK
A
A
A
Sindonew.com - Puluhan warga yang berasal dari Jalan Jati, Medan, Sumatera Utara, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), hari ini. Mereka bertujuan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mangatas Malau atas indikasi permainan mafia tanah dalam kasus eksekusi tanah di Jalan Jati Medan, Sumatera Utara.
Menurut Ida Rumindang, selaku kuasa hukum para warga korban penggusuran di Jalan Jati beberapa waktu lalu mengatakan, telah terjadi cacat hukum yang terjadi di Pengadilan Negeri Medan dalam melakukan penggusuran tersebut.
"Kami disini ingin melaporkan Ketua Pengadilan Negara Medan karena kami mengira ada indikasi permainan dalam eksekusi tanah yang dalam hal ini warga yang menjadi korban tidak ada keterlibatannya sama sekali," ujar Ida Rumindang kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2/2012).
Kasus tersebut bermula ketika Abdul Kiram bersengketa dengan Ruslim Lugianto yang hingga saat ini diduga adalah fiktif. Imbas dari sengketa kedua orang tersebut, sekitar 75 hektare tanah warga yang berada di Jalan Jati Medan terkena eksekusi. Dengan keputusan No.113./Pdt.G/2006/PN Medan tersebut, kemudian menggusur tanah yang tidak ada keterlibatannya sama sekali dengan perkara.
Padahal, warga terbukti memiliki sertifikat hak milik dan izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Medan. Secara hukum, warga merupakan pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut. (wbs)
Menurut Ida Rumindang, selaku kuasa hukum para warga korban penggusuran di Jalan Jati beberapa waktu lalu mengatakan, telah terjadi cacat hukum yang terjadi di Pengadilan Negeri Medan dalam melakukan penggusuran tersebut.
"Kami disini ingin melaporkan Ketua Pengadilan Negara Medan karena kami mengira ada indikasi permainan dalam eksekusi tanah yang dalam hal ini warga yang menjadi korban tidak ada keterlibatannya sama sekali," ujar Ida Rumindang kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2/2012).
Kasus tersebut bermula ketika Abdul Kiram bersengketa dengan Ruslim Lugianto yang hingga saat ini diduga adalah fiktif. Imbas dari sengketa kedua orang tersebut, sekitar 75 hektare tanah warga yang berada di Jalan Jati Medan terkena eksekusi. Dengan keputusan No.113./Pdt.G/2006/PN Medan tersebut, kemudian menggusur tanah yang tidak ada keterlibatannya sama sekali dengan perkara.
Padahal, warga terbukti memiliki sertifikat hak milik dan izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Medan. Secara hukum, warga merupakan pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut. (wbs)
()