Administrasi jangan hilangkan hak pilih
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengingatkan agar persoalan administrasi kependudukan jangan sampai menghilangkan hak politik seseorang.
Dia meminta DPR untuk memasukkan klausul ada jaminan hak politik seseorang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
“Perlu ada satu pasal bahwa hak politik tidak boleh hilang. Prinsip ini harus dijadikan pegangan,” kata Jimly di Jakarta kemarin.
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi ada penduduk yang tidak boleh memilih saat pemilu lantaran tidak memiliki dokumen kependudukan. Padahal, konstitusi menjamin hak untuk dipilih dan memilih. Jimly mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti dapat membuat aturan teknis terkait penduduk yang tidak memiliki identitas.
KPU misalnya dapat mengajak partai politik untuk menyaksikan bahwa penduduk tersebut telah diakomodasi hak politiknya dalam pemilu. Sebelumnya Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu DPR dan pemerintah sepakat untuk memberikan jaminan hak pilih bagi warga negara yang tidak mempunyai identitas.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menambahkan, KPU memang perlu diberi wewenang memutakhirkan data pemilih untuk menyelamatkan hak pilih warga negara yang tidak memiliki dokumen resmi kependudukan, namun sudah memenuhi syarat untuk memilih.
Dia mengatakan, selama ini hanya warga negara yang memiliki identitas yang diperkenankan memilih. “Padahal,hak memilih dan dipilih dijamin UUD 1945.Sedangkan data yang diberikan pemerintah kepada KPU hanya mencakup warga yang memiliki dokumen kependudukan. Mereka kehilangan hak pilih. Kebijakan pemerintah melalui program e-KTP tidak meng-covermereka,” katanya.(azh)
Dia meminta DPR untuk memasukkan klausul ada jaminan hak politik seseorang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
“Perlu ada satu pasal bahwa hak politik tidak boleh hilang. Prinsip ini harus dijadikan pegangan,” kata Jimly di Jakarta kemarin.
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi ada penduduk yang tidak boleh memilih saat pemilu lantaran tidak memiliki dokumen kependudukan. Padahal, konstitusi menjamin hak untuk dipilih dan memilih. Jimly mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti dapat membuat aturan teknis terkait penduduk yang tidak memiliki identitas.
KPU misalnya dapat mengajak partai politik untuk menyaksikan bahwa penduduk tersebut telah diakomodasi hak politiknya dalam pemilu. Sebelumnya Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu DPR dan pemerintah sepakat untuk memberikan jaminan hak pilih bagi warga negara yang tidak mempunyai identitas.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menambahkan, KPU memang perlu diberi wewenang memutakhirkan data pemilih untuk menyelamatkan hak pilih warga negara yang tidak memiliki dokumen resmi kependudukan, namun sudah memenuhi syarat untuk memilih.
Dia mengatakan, selama ini hanya warga negara yang memiliki identitas yang diperkenankan memilih. “Padahal,hak memilih dan dipilih dijamin UUD 1945.Sedangkan data yang diberikan pemerintah kepada KPU hanya mencakup warga yang memiliki dokumen kependudukan. Mereka kehilangan hak pilih. Kebijakan pemerintah melalui program e-KTP tidak meng-covermereka,” katanya.(azh)
()