Sejak Angie tersangka, tahlilan Adjie eksklusif

Minggu, 05 Februari 2012 - 17:22 WIB
Sejak Angie tersangka,...
Sejak Angie tersangka, tahlilan Adjie eksklusif
A A A
Sindonews.com - Acara pengajian satu tahun meninggalnya Adjie Massaid di rumah tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games rupanya tidak diperuntukkan umum. Banyak ibu-ibu pengajian dari majelis taklim yang sudah datang terpaksa pulang kembali karena tidak diperbolehkan masuk.

Kesan ekslusif dalam tahlilan setahun meninggalnya Adjie di rumah Angie, menimbulkan tanda tanya masyarakat. Apakah benar acara pengajian tersebut dimaksudkan untuk memperingati almarhum Adjie atau lainnya? Namun yang pasti, tanpa undangan warga sekitar tidak diperbolehkan mengikuti dan mendoakan Adjie di rumah Angie.

"Iya mas, tadi nggak boleh masuk sama yang jaga rumah, katanya karena saya nggak bawa undangan," ujar Endang, salah seorang anggota majelis taklim yang diusir petugas keamanan Angie, karena tidak membawa kartu undangan, di Taman Cilandak, Blok E 14, Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu (5/2/2012).

Ditambahkan Endang, sebelum Angie ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), warga sekitar diperbolehkan mengikuti pengajian mendoakan arwah almarhum Adjie. "Saat tahlilan 40 hari almarhum Adjie saya juga datang. Saat itu tidak pakai undangan," jelasnya.

Endang datang bersama enam orang rekan-rekannya dari majelis taklim Uswatun Hasanah. Namun karena tidak membawa undangan, mereka pun pulang kembali ke rumah masing-masing. Mereka pulang saat diusir oleh petugas keamanan rumah Angie. Berdasarkan pengamatan di lokasi, cukup banyak masyarakat yang datang. Mereka hilir mudik ke rumah Angie.

Namun, tidak satu orang pun diantara mereka yang mau memberikan komentar. Tampak para tamu undangan sudah mulai berdatangan ke rumah Angie. Mereka terdiri dari warga sekitar, kerabat dan anggota keluarga. Acara tahlilan ini sendiri dijadwalkan pukul 17.00 WIB.

Angie ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu. Dia dijerat Pasal 5 Ayat 2 tentang Larangan Menerima Janji dan Hadiah, serta Pasal 11 dan 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Larangan Menerima Suap. (san)
()
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved