Sejak Angie tersangka, tahlilan Adjie eksklusif

Minggu, 05 Februari 2012 - 17:22 WIB
Sejak Angie tersangka, tahlilan Adjie eksklusif
Sejak Angie tersangka, tahlilan Adjie eksklusif
A A A
Sindonews.com - Acara pengajian satu tahun meninggalnya Adjie Massaid di rumah tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games rupanya tidak diperuntukkan umum. Banyak ibu-ibu pengajian dari majelis taklim yang sudah datang terpaksa pulang kembali karena tidak diperbolehkan masuk.

Kesan ekslusif dalam tahlilan setahun meninggalnya Adjie di rumah Angie, menimbulkan tanda tanya masyarakat. Apakah benar acara pengajian tersebut dimaksudkan untuk memperingati almarhum Adjie atau lainnya? Namun yang pasti, tanpa undangan warga sekitar tidak diperbolehkan mengikuti dan mendoakan Adjie di rumah Angie.

"Iya mas, tadi nggak boleh masuk sama yang jaga rumah, katanya karena saya nggak bawa undangan," ujar Endang, salah seorang anggota majelis taklim yang diusir petugas keamanan Angie, karena tidak membawa kartu undangan, di Taman Cilandak, Blok E 14, Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu (5/2/2012).

Ditambahkan Endang, sebelum Angie ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), warga sekitar diperbolehkan mengikuti pengajian mendoakan arwah almarhum Adjie. "Saat tahlilan 40 hari almarhum Adjie saya juga datang. Saat itu tidak pakai undangan," jelasnya.

Endang datang bersama enam orang rekan-rekannya dari majelis taklim Uswatun Hasanah. Namun karena tidak membawa undangan, mereka pun pulang kembali ke rumah masing-masing. Mereka pulang saat diusir oleh petugas keamanan rumah Angie. Berdasarkan pengamatan di lokasi, cukup banyak masyarakat yang datang. Mereka hilir mudik ke rumah Angie.

Namun, tidak satu orang pun diantara mereka yang mau memberikan komentar. Tampak para tamu undangan sudah mulai berdatangan ke rumah Angie. Mereka terdiri dari warga sekitar, kerabat dan anggota keluarga. Acara tahlilan ini sendiri dijadwalkan pukul 17.00 WIB.

Angie ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu. Dia dijerat Pasal 5 Ayat 2 tentang Larangan Menerima Janji dan Hadiah, serta Pasal 11 dan 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Larangan Menerima Suap. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6140 seconds (0.1#10.140)