Tak lindungi Angie, Demokrat langgar AD/ART sendiri
A
A
A
Sindonews.com- Tersangka baru kasus Wisma Atlet SEA Games, Angelina Sondakh
dikabarkan tak mendapat bantuan hukum dari partainya sendiri, Partai Demokrat (PD). Kabar tersebut pun mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Direktur Diponegoro Institut Asmono Wikan mengatakan, jika kader partai politik (Parpol) tak mendapatkan bantuan hukum dari partainya, buat apa berparpol. Dikatakannya, sebenarnya secara rasional dan secara umum, tiap kader parpol wajib mendapatkan bantuan hukum.
"Akan tetapi, kita belum bisa menilai Partai Demokrat terkesan lepas tangan dalam penetapan Angie sebagai kasus Wisma Atlet SEA Games, Palembang. Saya kan tahu Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) PD," ujarnya kepada Sindonews, saat dihubungi, Minggu (5/2/2012).
Lebih lanjut dia menuturkan, sejatinya tiap parpol harus mampu melindungi tiap kadernya jika tersangkut masalah hukum.
"Saya belum melihat PD lepas tangan. Kalau memang kenyataannya lepas tangan, berarti publik akan beropini apakah Angie dibiarkan menjadi Bemper untuk melindungi lainnya atau sebagainya," tuturnya.
Ditambahkannya, jika memang di dalam AD/ART Partai Demokrat menyatakan melindungi kadernya, namun kenyataannya tak dijalankan, itu terlihat aneh. Hal itu kata dia, menjadi warning bagi kader lainnya, atau kader lainnya bakal mengalami ketakutan.
"Jika memang kenyataannya begitu, PD bakal berpotensi ditinggalkan kadernya," pungkasnya.
Sebelumnya Sekretaris Departemen Politik Hukum dan Keamanan Partai Demokrat, Rachlan Nasidik menyatakan bahwa Partai Demokrat tak akan memberikan bantuan hukum terhadap Angie. Lantaran, status Angie saat ini sudah menjadi tersangka.(azh)
dikabarkan tak mendapat bantuan hukum dari partainya sendiri, Partai Demokrat (PD). Kabar tersebut pun mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Direktur Diponegoro Institut Asmono Wikan mengatakan, jika kader partai politik (Parpol) tak mendapatkan bantuan hukum dari partainya, buat apa berparpol. Dikatakannya, sebenarnya secara rasional dan secara umum, tiap kader parpol wajib mendapatkan bantuan hukum.
"Akan tetapi, kita belum bisa menilai Partai Demokrat terkesan lepas tangan dalam penetapan Angie sebagai kasus Wisma Atlet SEA Games, Palembang. Saya kan tahu Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) PD," ujarnya kepada Sindonews, saat dihubungi, Minggu (5/2/2012).
Lebih lanjut dia menuturkan, sejatinya tiap parpol harus mampu melindungi tiap kadernya jika tersangkut masalah hukum.
"Saya belum melihat PD lepas tangan. Kalau memang kenyataannya lepas tangan, berarti publik akan beropini apakah Angie dibiarkan menjadi Bemper untuk melindungi lainnya atau sebagainya," tuturnya.
Ditambahkannya, jika memang di dalam AD/ART Partai Demokrat menyatakan melindungi kadernya, namun kenyataannya tak dijalankan, itu terlihat aneh. Hal itu kata dia, menjadi warning bagi kader lainnya, atau kader lainnya bakal mengalami ketakutan.
"Jika memang kenyataannya begitu, PD bakal berpotensi ditinggalkan kadernya," pungkasnya.
Sebelumnya Sekretaris Departemen Politik Hukum dan Keamanan Partai Demokrat, Rachlan Nasidik menyatakan bahwa Partai Demokrat tak akan memberikan bantuan hukum terhadap Angie. Lantaran, status Angie saat ini sudah menjadi tersangka.(azh)
()