Angie berhak dapat bantuan hukum dari Demokrat
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Diponegoro Institute Asmono Wikan mengatakan, Partai Demokrat harus menyiapkan pengacara untuk kadernya Angelina Sondakh yang saat ini bermasalah dengan hukum.
"Saya kira dan seharusnya Angie perlu mendapat bantuan hukum dari Partai Demokrat," ujarnya kepada Sindonews, saat dihubungi, Minggu (5/2/2012).
Sepanjang Angie masih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan belum dipecat, dia berhak mendapatkan bantuan hukum dari partainya. "Kan Angie juga warga Partai Demokrat," imbuhnya.
Sejauh ini, Angie baru ditetapkan sebagai tersangka. Belum dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Saya menilai aneh, kalau Angie justru tidak mendapatkan bantuan hukum dari partainya sendiri," tambahnya.
Akan tetapi, kata dia, Partai Demokrat harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan jika tetap ingin memberikan bantuan hukum terhadap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.
Sebelumnya, Sekretaris Departemen Politik Hukum dan Keamanan Partai Demokrat, Rachlan Nasidik menyatakan Partai Demokrat tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Angie. Lantaran, status Angie yang saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games.
Angie ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu. Dia dijerat Pasal 5 Ayat 2 tentang Larangan Menerima Janji dan Hadiah, serta Pasal 11 dan 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Larangan Menerima Suap.
Hingga kini, Angie belum memberikan pernyataan menaggapi status tersangka tersebut. (san)
"Saya kira dan seharusnya Angie perlu mendapat bantuan hukum dari Partai Demokrat," ujarnya kepada Sindonews, saat dihubungi, Minggu (5/2/2012).
Sepanjang Angie masih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan belum dipecat, dia berhak mendapatkan bantuan hukum dari partainya. "Kan Angie juga warga Partai Demokrat," imbuhnya.
Sejauh ini, Angie baru ditetapkan sebagai tersangka. Belum dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Saya menilai aneh, kalau Angie justru tidak mendapatkan bantuan hukum dari partainya sendiri," tambahnya.
Akan tetapi, kata dia, Partai Demokrat harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan jika tetap ingin memberikan bantuan hukum terhadap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.
Sebelumnya, Sekretaris Departemen Politik Hukum dan Keamanan Partai Demokrat, Rachlan Nasidik menyatakan Partai Demokrat tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Angie. Lantaran, status Angie yang saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games.
Angie ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu. Dia dijerat Pasal 5 Ayat 2 tentang Larangan Menerima Janji dan Hadiah, serta Pasal 11 dan 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Larangan Menerima Suap.
Hingga kini, Angie belum memberikan pernyataan menaggapi status tersangka tersebut. (san)
()