Angie masih terima gaji & tunjangan Rp51,5 juta
A
A
A
Sindonews.com - Status tersangka yang melekat pada Angelina Sondakh rupanya tidak mempengaruhi pendapatannya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar). Mantan Puteri Indonesia 2001 ini tetap menerima gaji dan tunjangan senilai Rp51,5 juta.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa, anggota DPR akan diberhentikan sementara bila perkaranya masuk ke pengadilan alias berstatus terdakwa. Ketetapan ini merujuk pada Pasal 219 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
"Jadi Angie akan diberhentikan sementara setelah menjadi terdakwa. Saat ini Angie masih berstatus anggota DPR dan menerima gaji dan tunjangan full," ujar Prakosa kepada wartawan, Sabtu (4/2/2012) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Angelina dengan Pasal 5 Ayat 2 tentang larangan menerima janji dan hadiah, serta Pasal 11 dan 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang larangan menerima suap.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 25 Januari 2012, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis bersaksi mengenai pemberian uang Rp5 miliar ke Angie, anggota Komisi X dan Badan Anggaran DPR.
Yulianis mengaku pernah ditelepon oleh staf Angie, Jefri, tentang penerimaan uang Rp5 miliar. "Saya pernah ditelepon oleh Jefri. Kata Ibu Rosa, itu staf ibu Angie, untuk penerimaan uang Rp2 dan Rp3 miliar. Saya bilang ke ibu Rosa waktu itu soal permintaan ini. Beliau (Rosa) setuju, baru uang itu bisa keluar," kata Yulianis di hadapan majelis hakim.
Kesaksian sama juga pernah diberikan Mindo Rosalina Manulang, bawahan Nazaruddin di Grup Permai. Uang dari perusahaan milik Nazaruddin itu, kata Rosa merupakan permintaan Angie melalui pesan BlackBerry. Permintaan uang ini untuk meloloskan anggaran proyek wisma atlet.
"Lewat Ibu Angie, diberikan ke orang mereka namanya Jefri, 3 M, 2 M, di 2010 antara semester I, bulan April. Pihak Bu Angie menyebutkan ada orang saya namanya Jefri," tutur Rosa saat bersaksi Senin, 16 Januari 2012. (san)
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa, anggota DPR akan diberhentikan sementara bila perkaranya masuk ke pengadilan alias berstatus terdakwa. Ketetapan ini merujuk pada Pasal 219 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
"Jadi Angie akan diberhentikan sementara setelah menjadi terdakwa. Saat ini Angie masih berstatus anggota DPR dan menerima gaji dan tunjangan full," ujar Prakosa kepada wartawan, Sabtu (4/2/2012) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Angelina dengan Pasal 5 Ayat 2 tentang larangan menerima janji dan hadiah, serta Pasal 11 dan 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang larangan menerima suap.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 25 Januari 2012, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis bersaksi mengenai pemberian uang Rp5 miliar ke Angie, anggota Komisi X dan Badan Anggaran DPR.
Yulianis mengaku pernah ditelepon oleh staf Angie, Jefri, tentang penerimaan uang Rp5 miliar. "Saya pernah ditelepon oleh Jefri. Kata Ibu Rosa, itu staf ibu Angie, untuk penerimaan uang Rp2 dan Rp3 miliar. Saya bilang ke ibu Rosa waktu itu soal permintaan ini. Beliau (Rosa) setuju, baru uang itu bisa keluar," kata Yulianis di hadapan majelis hakim.
Kesaksian sama juga pernah diberikan Mindo Rosalina Manulang, bawahan Nazaruddin di Grup Permai. Uang dari perusahaan milik Nazaruddin itu, kata Rosa merupakan permintaan Angie melalui pesan BlackBerry. Permintaan uang ini untuk meloloskan anggaran proyek wisma atlet.
"Lewat Ibu Angie, diberikan ke orang mereka namanya Jefri, 3 M, 2 M, di 2010 antara semester I, bulan April. Pihak Bu Angie menyebutkan ada orang saya namanya Jefri," tutur Rosa saat bersaksi Senin, 16 Januari 2012. (san)
()