Berkas rampung, KPK segera tahan Angie
Jum'at, 03 Februari 2012 - 16:47 WIB
Berkas rampung, KPK segera tahan Angie
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) pimpinan Abraham Samad sangat serius untuk mengusut tuntas kasus suap Wisma Atlet SEA Games.
Keseriusan itu ditunjukkan oleh KPK dengan mengumumkan pencekalan serta penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 191 miliar itu.
Dengan penetapan itu, politikus Partai Demokrat itu akan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi Berkas Acara Peeriksaan (BAP). Jika BAP selesai, KPK segera menahan kedua tersangka.
"Kalau berkasnya hampir rampung, maka kami akan tetap menahan mereka. Tidak ada tersangka yang sudah resmi ditetapkan tapi tidak ditahan oleh KPK. Jadi, kami masih dalam rangka melengkapi pemberkasan," tegas Ketua KPK Abraham Samad pada konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarata, Jumat (3/2/2012).
Angie ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Namun, Abraham tak bersedia memaparkan sejauh mana keterlibatan Angie dalam kasus itu.
"Soal AS ini terima berapa, itu nanti saja, karena itu akan menjadi alat bukti sehingga tidak boleh disampaikan ke publik, dan ini menjadi strategi untuk pengembangan," kata Abraham.
Dalam kasus itu, mantan Putri Indonesia itu dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun.(lin)
Keseriusan itu ditunjukkan oleh KPK dengan mengumumkan pencekalan serta penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 191 miliar itu.
Dengan penetapan itu, politikus Partai Demokrat itu akan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi Berkas Acara Peeriksaan (BAP). Jika BAP selesai, KPK segera menahan kedua tersangka.
"Kalau berkasnya hampir rampung, maka kami akan tetap menahan mereka. Tidak ada tersangka yang sudah resmi ditetapkan tapi tidak ditahan oleh KPK. Jadi, kami masih dalam rangka melengkapi pemberkasan," tegas Ketua KPK Abraham Samad pada konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarata, Jumat (3/2/2012).
Angie ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Namun, Abraham tak bersedia memaparkan sejauh mana keterlibatan Angie dalam kasus itu.
"Soal AS ini terima berapa, itu nanti saja, karena itu akan menjadi alat bukti sehingga tidak boleh disampaikan ke publik, dan ini menjadi strategi untuk pengembangan," kata Abraham.
Dalam kasus itu, mantan Putri Indonesia itu dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun.(lin)
()