Angie jadi tersangka lebih cepat, lebih baik
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng menilai penetapan tersangka kepada Wakil Sekjen Demokrat Angelina Sondakh sudah tepat.
"Tentu kita serahkan semua kepada KPK, karena itulah tugasnya KPK mengusutnya dengan tuntas," ujar Andi di Plenary Hall Jakarta Convention Centre Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Partai Demokrat, sambung Andi, berharap proses hukum kepada kadernya bisa segera cepat diselesaikan. "Kita harapkan prosesnya lebih segera, lebih cepat dan lebih baik," tuturnya.
Andi menambahkan bahwa dirinya bersama seluruh jajaran Kementrian Pemuda dan Olahraga siap bekerja sama penuh dengan KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Siapa yang salah, ya salah, dan siapa yang tidak salah ya tidak salah," katanya.
Terkait bantuan hukum kepada Angelina, Andi belum bisa memastikan. "Tanyakan DPP dong, saya kan bukan pengurus, tapi kita serahkan semua pada penegak hukum," katanya.
Andi mengaku baru mengetahui penetapan tersangka kepada Angie, sapaan Angelina Sondakh melalui internet saat dirinya dalam perjalanan dari kantornya menuju lokasi perayaan imlek nasional di JCC Senayan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka kepada Angelina Sondakh dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Angelina akan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang bersangkutan sudah kita cekal bersama seorang lainnya berinisial WK (Wayan Koster),” tandas Abraham. (wbs)
"Tentu kita serahkan semua kepada KPK, karena itulah tugasnya KPK mengusutnya dengan tuntas," ujar Andi di Plenary Hall Jakarta Convention Centre Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Partai Demokrat, sambung Andi, berharap proses hukum kepada kadernya bisa segera cepat diselesaikan. "Kita harapkan prosesnya lebih segera, lebih cepat dan lebih baik," tuturnya.
Andi menambahkan bahwa dirinya bersama seluruh jajaran Kementrian Pemuda dan Olahraga siap bekerja sama penuh dengan KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Siapa yang salah, ya salah, dan siapa yang tidak salah ya tidak salah," katanya.
Terkait bantuan hukum kepada Angelina, Andi belum bisa memastikan. "Tanyakan DPP dong, saya kan bukan pengurus, tapi kita serahkan semua pada penegak hukum," katanya.
Andi mengaku baru mengetahui penetapan tersangka kepada Angie, sapaan Angelina Sondakh melalui internet saat dirinya dalam perjalanan dari kantornya menuju lokasi perayaan imlek nasional di JCC Senayan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka kepada Angelina Sondakh dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Angelina akan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang bersangkutan sudah kita cekal bersama seorang lainnya berinisial WK (Wayan Koster),” tandas Abraham. (wbs)
()