Timur ancam lumpuhkan demonstran buruh
A
A
A
Sindonews.com - Aksi demo buruh yang terjadi belakangan ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo. Orang nomor satu di kepolisian ini pun meminta agar para buruh menggelar aksinya secara tertib dan tak merugikan pihak lain.
Namun jika aksi demo itu itu dilakukan anarkis sehingga mengganggu serta membahayakan jiwa orang lain, Timur mengancam akan bertindak tegas serta keras dengan cara melumpuhkan demonstran.
"Sekali lagi kalau aksi itu itu membahayakan jiwa orang, maka demonstran itu akan dilumpuhkan oleh petugas," ancam Timur, saat hendak mengikuti Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2012).
Aksi anarkis dan membahayakan jiwa orang lain bukan hal normatif lagi, kata Timur, merupakan tindak pidana. Sehingga harus dicegah. "Itu sudah bukan unjuk rasa lagi namanya, kalau disertai dengan kekerasan, tapi melakukan tindak pidana," tegasnya.
Karenanya, Timur mengimbau kepada para buruh yang ingin berdemo agar dilakukan secara damai, tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain.
.
"Kami imbau, kepada para pendemo khususnya buruh, silakan berunjuk rasa, tapi jangan mengganggu kegiatan masyarakat dalam menjalankan aktivitas hari-hari," imbaunya.
Seperti diberikan sebelumnya, ribuan buruh menggelar demonstrasi di Bekasi menuntut Asoasisi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar mencabut gugatan atas SK revisi upah minimum kota (UMPK). Saat berdemo itu, buruh itu menutup di jalan tol sehingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas total.(lin)
Namun jika aksi demo itu itu dilakukan anarkis sehingga mengganggu serta membahayakan jiwa orang lain, Timur mengancam akan bertindak tegas serta keras dengan cara melumpuhkan demonstran.
"Sekali lagi kalau aksi itu itu membahayakan jiwa orang, maka demonstran itu akan dilumpuhkan oleh petugas," ancam Timur, saat hendak mengikuti Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2012).
Aksi anarkis dan membahayakan jiwa orang lain bukan hal normatif lagi, kata Timur, merupakan tindak pidana. Sehingga harus dicegah. "Itu sudah bukan unjuk rasa lagi namanya, kalau disertai dengan kekerasan, tapi melakukan tindak pidana," tegasnya.
Karenanya, Timur mengimbau kepada para buruh yang ingin berdemo agar dilakukan secara damai, tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain.
.
"Kami imbau, kepada para pendemo khususnya buruh, silakan berunjuk rasa, tapi jangan mengganggu kegiatan masyarakat dalam menjalankan aktivitas hari-hari," imbaunya.
Seperti diberikan sebelumnya, ribuan buruh menggelar demonstrasi di Bekasi menuntut Asoasisi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar mencabut gugatan atas SK revisi upah minimum kota (UMPK). Saat berdemo itu, buruh itu menutup di jalan tol sehingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas total.(lin)
()