Penegak hukum tutup mata terhadap ketidakadilan

Jum'at, 03 Februari 2012 - 09:46 WIB
Penegak hukum tutup...
Penegak hukum tutup mata terhadap ketidakadilan
A A A
Sindonews.com - Rasa keadilan publik kembali terusik setelah Mahkamah Agung menjatuhi
pidana penjara empat bulan 10 hari kepada Nenek Rasmiah, yang dituduh mencuri enam buah piring. Dalam kasus ini penegak dianggap seperti menutup mata melihat ketidakadilan yang terjadi.

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerinda Habiburokhman mengatakan, kasus Nenek Rasmiah ini menambah deretan kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan publik.

"Seperti kasus Nenek Minah di Banyumas, kasus pemulung yang dituduh memiliki ganja di Jakarta dan kasus "sandal jepit" bocah Aal di Palu," ucapnya kepada Sindonews di Jakarta (3/2/2012).

Menurutnya, ditengah rasa frustasi rakyat atas tidak berjalannya proses hukum terhadap politisi-politisi kelas kakap yg terindikasi sangat kuat terlibat korupsi, kasus-kasus seperti nenek Rasminah ini bagaikan luka di atas luka bagi rakyat Indonesia.

"Yang sangat mengherankan bagi kita, para penegak hukum kita seperti menutup mata atas kritikan dari berbagai elemen masyarakat sehingga kasus seperti ini terus terjadi," ucapnya.

Dia menambahkan, padahal sejak kasus Nenek Minah di Banyumas beberapa waktu lalu, seruan agar penegak hukum mengedepankan akal sehat dan hati nurani dalam kasus seperti itu sudah begitu besar. Menurutnya, saat ini masyarakat juga tidak dapat memastikan bahwa kasus serupa Nenek Rasminah ini tidak kembali terjadi di masa datang.

"Kami menduga kasus-kasus yang mencuat ke media massa, hanyalah sedikit dari banyaknya kasus serupa yang tidak sempat terekspose," pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0401 seconds (0.1#10.140)