RUU Pemilu, hak pilih warga tanpa identitas disiapkan

Jum'at, 03 Februari 2012 - 08:55 WIB
RUU Pemilu, hak pilih...
RUU Pemilu, hak pilih warga tanpa identitas disiapkan
A A A
Sindonews.com - Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu DPR dan pemerintah sepakat untuk memberikan jaminan hak pilih bagi warga negara yang tidak memiliki identitas.

Anggota Panja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, masyarakat yang tidak punya identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor maupun identitas lain yang hendak menyalurkan hak pilihnya tidak bisa dihalangi hanya karena tidak masuk dalam daftar pemilih.

“Apakah mereka yang seperti itu termasuk yang bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak? Misalnya nomaden, suku Anak Dalam, dan Badui pedalaman. Mereka kan banyak yang tidak beridentitas. Tapi bagaimana kalau mereka mau menggunakan hak pilihnya, itu yang akan kita atur,” kata Nurul di sela-sela Rapat Panja RUU Pemilu di Gedung DPR,Jakarta, kemarin.

Nurul mengungkapkan, aturan itu sudah disiapkan dalam rancangan ayat meskipun tidak masuk dalam daftar inventarisir masalah (DIM) yang dibahas. Prinsipnya, kata dia, harus ada jaminan bagi semua warga untuk menggunakan hak pilihnya. “ Tapi belum diputuskan bagaimana rumusan kalimatnya dan mau masuk di normanya atau di penjelasan,”ungkapnya.

Pimpinan Panja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengungkapkan, sistem pemilu Indonesia adalah stelsel aktif. Artinya, memilih itu menjadi hak warga negara, bukan menjadi kewajiban. Karena menjadi hak, negara hanya menjamin ketika hak tersebut mau disalurkan.

“Di sini hak bisa dipakai bisa tidak. Nah, yang perlu diatur adalah orang yang mau menggunakan hak, tetapi tidak ada normanya karena alasan formalitas. Jadi kita siapkan formulasinya seperti apa,”katanya.

Menurut dia, penyelenggara pemilu nantinya harus punya payung hukum dalam menghadapi masalah-masalah seperti itu. Dia mengatakan, kesulitan administrasi jangan sampai mempersulit seseorang menggunakan haknya. “KPU sebagai tulang punggung semua ini harus memastikan mereka yang seperti ini bisa menggunakan hak pilihnya.(*)
()
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Arab Saudi Tangguhkan...
Arab Saudi Tangguhkan Visa Warga 14 Negara Termasuk Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved