RUU Pemilu, hak pilih warga tanpa identitas disiapkan

Jum'at, 03 Februari 2012 - 08:55 WIB
RUU Pemilu, hak pilih warga tanpa identitas disiapkan
RUU Pemilu, hak pilih warga tanpa identitas disiapkan
A A A
Sindonews.com - Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu DPR dan pemerintah sepakat untuk memberikan jaminan hak pilih bagi warga negara yang tidak memiliki identitas.

Anggota Panja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, masyarakat yang tidak punya identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor maupun identitas lain yang hendak menyalurkan hak pilihnya tidak bisa dihalangi hanya karena tidak masuk dalam daftar pemilih.

“Apakah mereka yang seperti itu termasuk yang bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak? Misalnya nomaden, suku Anak Dalam, dan Badui pedalaman. Mereka kan banyak yang tidak beridentitas. Tapi bagaimana kalau mereka mau menggunakan hak pilihnya, itu yang akan kita atur,” kata Nurul di sela-sela Rapat Panja RUU Pemilu di Gedung DPR,Jakarta, kemarin.

Nurul mengungkapkan, aturan itu sudah disiapkan dalam rancangan ayat meskipun tidak masuk dalam daftar inventarisir masalah (DIM) yang dibahas. Prinsipnya, kata dia, harus ada jaminan bagi semua warga untuk menggunakan hak pilihnya. “ Tapi belum diputuskan bagaimana rumusan kalimatnya dan mau masuk di normanya atau di penjelasan,”ungkapnya.

Pimpinan Panja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengungkapkan, sistem pemilu Indonesia adalah stelsel aktif. Artinya, memilih itu menjadi hak warga negara, bukan menjadi kewajiban. Karena menjadi hak, negara hanya menjamin ketika hak tersebut mau disalurkan.

“Di sini hak bisa dipakai bisa tidak. Nah, yang perlu diatur adalah orang yang mau menggunakan hak, tetapi tidak ada normanya karena alasan formalitas. Jadi kita siapkan formulasinya seperti apa,”katanya.

Menurut dia, penyelenggara pemilu nantinya harus punya payung hukum dalam menghadapi masalah-masalah seperti itu. Dia mengatakan, kesulitan administrasi jangan sampai mempersulit seseorang menggunakan haknya. “KPU sebagai tulang punggung semua ini harus memastikan mereka yang seperti ini bisa menggunakan hak pilihnya.(*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5417 seconds (0.1#10.140)