Dana bencana tak bentuk BPBD, daerah tak akan dibantu

Jum'at, 03 Februari 2012 - 08:34 WIB
Dana bencana tak bentuk...
Dana bencana tak bentuk BPBD, daerah tak akan dibantu
A A A
Sindonews.com - Badan Nasional Penanggulangan Nasional (BNPB) tidak akan mengucurkan dana pascabencana kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kepala BNPB Syamsul Ma’arif mengatakan, banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki BPBD. Menurut dia, keberadaan BPBD sangat penting, sebab, badan ini yang akan mengurusi dana pascabencana di daerah.

“Pembentukan ini penting, karena dalam penanganan bencana pemerintah daerah menjadi ujung tombak. Sementara pemerintah pusat hanya mendampingi secara teknis, administrasi, dan dana. Jika belum membentuk BPBD, daerah tidak akan mendapatkan kucuran dana,”tegas Syamsul di Jakarta kemarin.

Syamsul menyatakan BNPB tidak berwenang membentuk BPBD. Kewenangan pembentukan BPBD ada di tangan pemda. BNPB, jelasnya, hanya bisa mengimbau daerah untuk segera membentuk badan ini.

Imbauan ini, menurut dia, merupakan agenda utama BNPB pada 2012. Syamsul juga mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat 104 kabupaten/ kota yang belum memiliki BPBD. “BPBD ini tugas pemda, jadi itu bukan areanya BNPB. Ini karena ada UU Otonomi Daerah,”jelasnya.

Lebih lanjut Syamsul mengatakan, kendala utama penanggulangan bencana di Indonesia adalah pendanaan, sebab sampai saat ini tidak banyak pemda yang mengalokasikan anggaran cukup untuk menghadapi bencana. “Bahkan, ada provinsi yang hanya menganggarkan Rp500 juta untuk satu tahun,”paparnya.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, Kemenko Kesra pada 2012 memprioritaskan empat program kerja, salah satunya penanggulangan bencana. Menurut Agung, Indonesia merupakan daerah yang sangat rawan terjadi bencana.

Meski demikian, Indonesia dikenal di dunia sebagai negara yang mampu menanggulangi bencana. Untuk memenuhi target prioritas itu, ungkap Agung, pemerintah telah menyiapkan anggaran penanggulangan bencana dari APBN sebesar Rp4 triliun. Dana itu masih ditambah alokasi dari masing-masing kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kesra.(*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0598 seconds (0.1#10.140)