Dituntut 20 tahun, Syarifuddin ajukan pembelaan

Kamis, 02 Februari 2012 - 21:40 WIB
Dituntut 20 tahun, Syarifuddin...
Dituntut 20 tahun, Syarifuddin ajukan pembelaan
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin dituntut 20 tahun penjara dengan denda 500 juta subsidiair dan kurungan selama 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan peraturan perundangan Yaitu pasal 12 huruf a, pasal 38 b, pasal 18 ayat (1) a Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana Syarifuddin, berupa penjara 20 tahun, denda Rp500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan," papar JPU Zet Tadung Allo, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2012).

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifuddin akan mengajukan pembelaan. "Satu minggu dari sekarang," ucap syarifuddin.

Syarifuddin mengaku siap menjalani hukuman apalagi cuma 20 tahun. "Seumur hidup pun saya siap. Tapi tunggulah pembelaan saya," pungkas Syarifuddin.
()
Berita Terkini
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Percepat Proses Pengganti...
Percepat Proses Pengganti Jampidsus, Istana: Diputuskan Pekan Ini
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Mensesneg Benarkan Kuntadi...
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved