Dituntut 20 tahun, Syarifuddin ajukan pembelaan

Kamis, 02 Februari 2012 - 21:40 WIB
Dituntut 20 tahun, Syarifuddin...
Dituntut 20 tahun, Syarifuddin ajukan pembelaan
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin dituntut 20 tahun penjara dengan denda 500 juta subsidiair dan kurungan selama 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan peraturan perundangan Yaitu pasal 12 huruf a, pasal 38 b, pasal 18 ayat (1) a Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana Syarifuddin, berupa penjara 20 tahun, denda Rp500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan," papar JPU Zet Tadung Allo, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2012).

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifuddin akan mengajukan pembelaan. "Satu minggu dari sekarang," ucap syarifuddin.

Syarifuddin mengaku siap menjalani hukuman apalagi cuma 20 tahun. "Seumur hidup pun saya siap. Tapi tunggulah pembelaan saya," pungkas Syarifuddin.
()
Berita Terkini
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved