Dituntut 20 tahun, Syarifuddin ajukan pembelaan
Kamis, 02 Februari 2012 - 21:40 WIB
Dituntut 20 tahun, Syarifuddin ajukan pembelaan
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin dituntut 20 tahun penjara dengan denda 500 juta subsidiair dan kurungan selama 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan peraturan perundangan Yaitu pasal 12 huruf a, pasal 38 b, pasal 18 ayat (1) a Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana Syarifuddin, berupa penjara 20 tahun, denda Rp500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan," papar JPU Zet Tadung Allo, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2012).
Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifuddin akan mengajukan pembelaan. "Satu minggu dari sekarang," ucap syarifuddin.
Syarifuddin mengaku siap menjalani hukuman apalagi cuma 20 tahun. "Seumur hidup pun saya siap. Tapi tunggulah pembelaan saya," pungkas Syarifuddin.
Berdasarkan peraturan perundangan Yaitu pasal 12 huruf a, pasal 38 b, pasal 18 ayat (1) a Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana Syarifuddin, berupa penjara 20 tahun, denda Rp500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan," papar JPU Zet Tadung Allo, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2012).
Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifuddin akan mengajukan pembelaan. "Satu minggu dari sekarang," ucap syarifuddin.
Syarifuddin mengaku siap menjalani hukuman apalagi cuma 20 tahun. "Seumur hidup pun saya siap. Tapi tunggulah pembelaan saya," pungkas Syarifuddin.
()