Anas diam, artinya iya?

Kamis, 02 Februari 2012 - 17:45 WIB
Anas diam, artinya iya?
Anas diam, artinya iya?
A A A
Sindonews.com - Isu pelengseran Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum,
terkait kasus korupsi M.Nazaruddin semua dikembalikan kepada Anas. Namun Anas diam tak menjawab segala tudingan.

Politisi Partai Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan, semua di serahkan ke Anas.

"Karena dia (Anas) yang bisa menyelamatkan partai kami. Karena saya sebagai orang hukum dasar hukumnya AD/ART, siapapun tidak bisa melengserkan dia (Anas)," ujar Ruhut kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Menurutnya, dalam AD/ART, seseorang apabila keluar dari partai atau mengundurkan diri mesti dari diri sendiri atau karena sakit atau karena meninggal dunia.

"Jadi dari kasus ini, apalagi dari rating pada partai kami sudah sangat drop. Saya selama ini memang selalu meminta kepada beliau 'Bung Anas apa yang disampaikan oleh Nazaruddin tolong di counter dan dijawab, jangan diam saja'," tambahnya.

Dirinya mengatakan, bahwa dirinya adalah orang hukum, dan dia lebih takut sanksi sosial daripada sanksi hukum. "Apalagi, didalam pergaulan nasional dan internasional diam itu berarti 'iya'. Walaupun betul dalam dua hari ini bung Anas sudah tampil,"katanya.

Akan tetapi, kata dia, apapun sanksi sosial sudah berjalan dan akhirnya polling partai Demokrat turun jauh kebawah. "Jadi saya rasa biar Bung Anas biar hadapi masalah ini, dia mundur saja sementara," pungkasnya. (wbs)
()
Berita Terkini
Forbes NU 26 Sampaikan...
Forbes NU 26 Sampaikan Sembilan Rekomendasi ke PBNU
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
4 Kombes Pol Dimutasi...
4 Kombes Pol Dimutasi Jadi Penyidik Kortas Tipidkor pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved