Jual amunisi untuk teroris, Zulkifli divonis 8 tahun

Rabu, 01 Februari 2012 - 17:38 WIB
Jual amunisi untuk teroris,...
Jual amunisi untuk teroris, Zulkifli divonis 8 tahun
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Zulkifli Lubis, tersangka kasus terorisme di Sukoharjo. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 10 tahun penjara.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tangerang I Madhe Supartha sebelum membacakan putusannya menjelaskan, terdakwa terbukti telah memberi bantuan, membeli, menyimpan dan menguasai serta menjual amunisi kepada para saksi-saksi yang diketahui akan melakukan tindakan terorisme.

Usai pembacaan vonis, terdakwa dengan nada penuh emosi meneriakkan takbir lantang hingga memecah kesunyian sidang. Setelah ditenangkan oleh kuasa hukumnya, terdakwa kembali tenang dan mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Selain Zulkifli, vonis juga dijatuhkan kepada Zakim, terdakwa terorisme Sukoharjo lainnya. Zakim dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Bambang Sunarto Utoyo. Vonis itu, masih lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara.

Delapan terdakwa bom Sukoharjo lain yang akan divonis hari ini, yakni Arifin, Edy Jablay, Ishak, Hari Budiarto, Eko Ibrahim, Ari Budisantoso, Zakim, dan Lubis. Selain terdakwa bom Sukoharjo, hari ini juga vonis terhadap terdakwa bom Cirebon, akan dibacakan. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8624 seconds (0.1#10.140)