13 transaksi bermasalah Century temuan BPK
A
A
A
Sindonews.com - Setelah sebelumnya dianggap gagal mengulas aliran dana PT Bank Century, BPK kembali menyampaikan hasil auditnya di depan tim pengawas Bank Century yang diketuai oleh wakil ketua DPR Taufik Kurniawan.
Pada investigasi yang kedua ini, BPK memfokuskan pemeriksaan pada transaksi keuangan dalam jumlah paling sedikit Rp400 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara.
Berkaitan dengan pembiayaan penanganan PT Bank Century dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp6,7 triliun, BPK telah melakukan pemeriksaan atas penggunanya.
Menurut BPK, PMS digunakan untuk menutup kerugian yang terutama terjadi karena praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran oleh pengurus bank Century.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, dalam persentasinya di depan tim pengawas kasus Bank Century, ketua BPK Hadi Purnomo menyampaikan 13 poin temuan pemeriksaan dan dua informasi lain sebagai berikut:
1. Dana hasil penjualan SSB US Treasury Strips (UTS) Bank Century (BC) sebesar USD29,77 juta, digelapkan oleh FGAH (Sdr. HAW dan Sdr. RAR)
2. Transaksi pengalihan dan penjualan SSB US Treasury Strips (UTS) Bank Century (BC) sebesar USD7 juta, dijadikan deposito PT AI di BC, telah merugikan BC
3. SSB yang diperjanjikan dalam skema AMA sebesar USD163,48 juta telah jatuh tempo namun tidak dapat dicairkan.
4. Dana hasil pencairan kredit pada 11 Debitur tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit
5. Hasil penjualan aset eks jaminan kredit oleh PT TNS sebesar Rp58,31 miliar dan Rp9,55 miliar tidak di setor ke BC
6. Pencairan margin deposit jaminan beberapa debitur L/C bermasalah dilakukan sebelum L/C jatuh tempo untuk keperluan diluar kewajiban ekseptasi L/C.
7. Sdri. DT menutup ketekoran dana valas sebesar USD 8 juta dengan deposito milik SDR. BS nasabah BC.
8. Sebagai dana valas yang diduga digelapkan oleh Sdri. DT mengalir kepada Sdr. ZEM di tahun 2008 sebesar USD392, 110
9. Aliran dana dari PT CBI (pihak terafiliasi) kepada Sdr. BM sebesar Rp1 miliar, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
10. Penambahan rekening PT ADI di BC sebesar Rp23 miliar tanpa ada aliran dana masuk ke BC
11. Pemberian cash back sebagai kick back kepada oknum BUMN/BUMD/Yayasan
12. Aliran dana BC sebesar Rp465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabah PT ADI merugikan BC dan membebani PMS.
13. Aliran dana dari BC kepada Sdr. AR tidak wajar karena tidak ada transaksi yang mendasarinya.
(san)
Pada investigasi yang kedua ini, BPK memfokuskan pemeriksaan pada transaksi keuangan dalam jumlah paling sedikit Rp400 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara.
Berkaitan dengan pembiayaan penanganan PT Bank Century dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp6,7 triliun, BPK telah melakukan pemeriksaan atas penggunanya.
Menurut BPK, PMS digunakan untuk menutup kerugian yang terutama terjadi karena praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran oleh pengurus bank Century.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, dalam persentasinya di depan tim pengawas kasus Bank Century, ketua BPK Hadi Purnomo menyampaikan 13 poin temuan pemeriksaan dan dua informasi lain sebagai berikut:
1. Dana hasil penjualan SSB US Treasury Strips (UTS) Bank Century (BC) sebesar USD29,77 juta, digelapkan oleh FGAH (Sdr. HAW dan Sdr. RAR)
2. Transaksi pengalihan dan penjualan SSB US Treasury Strips (UTS) Bank Century (BC) sebesar USD7 juta, dijadikan deposito PT AI di BC, telah merugikan BC
3. SSB yang diperjanjikan dalam skema AMA sebesar USD163,48 juta telah jatuh tempo namun tidak dapat dicairkan.
4. Dana hasil pencairan kredit pada 11 Debitur tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit
5. Hasil penjualan aset eks jaminan kredit oleh PT TNS sebesar Rp58,31 miliar dan Rp9,55 miliar tidak di setor ke BC
6. Pencairan margin deposit jaminan beberapa debitur L/C bermasalah dilakukan sebelum L/C jatuh tempo untuk keperluan diluar kewajiban ekseptasi L/C.
7. Sdri. DT menutup ketekoran dana valas sebesar USD 8 juta dengan deposito milik SDR. BS nasabah BC.
8. Sebagai dana valas yang diduga digelapkan oleh Sdri. DT mengalir kepada Sdr. ZEM di tahun 2008 sebesar USD392, 110
9. Aliran dana dari PT CBI (pihak terafiliasi) kepada Sdr. BM sebesar Rp1 miliar, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
10. Penambahan rekening PT ADI di BC sebesar Rp23 miliar tanpa ada aliran dana masuk ke BC
11. Pemberian cash back sebagai kick back kepada oknum BUMN/BUMD/Yayasan
12. Aliran dana BC sebesar Rp465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabah PT ADI merugikan BC dan membebani PMS.
13. Aliran dana dari BC kepada Sdr. AR tidak wajar karena tidak ada transaksi yang mendasarinya.
(san)
()