Panja RUU SPPA dinilai tak peka

Selasa, 31 Januari 2012 - 09:11 WIB
Panja RUU SPPA dinilai...
Panja RUU SPPA dinilai tak peka
A A A
Sindonews.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nurkholis Hidayat mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (RUU SPPA), tidak peka terhadap kondisi nyata yang dihadapi oleh anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Nurkholis menyatakan, kematian Faisal (14) dan Budhri M. Zen (17) yang diduga kuat akibat penyiksaan anggota kepolisian Polsek Sijunjung dan kasus sendal jepit AAL di Palu, seharusnya membuka mata Panja tentang begitu rentannya ABH dalam proses hukum.

"Berdasarkan penelitian UNICEF–Universitas Indonesia pada tahun 2006 menunjukan dari 4.000 anak Indonesia yang dihadapkan ke pengadilan atas kejahatan ringan seperti pencurian, dari jumlah tersebut hanya 0,02 persen yang mendapat pendampingan dari penasihat hukum dan mayoritas ABH berasal dari keluarga miskin," ujarnya dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (31/1/2012).

Lebih lanjut ia memaparkan, dari penelitian LBH Jakarta pada tahun 2010 di rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, dari 39 ABH, 82 persen diantaranya tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum.

Dijelaskannya, lebih lanjut diketahui pula dari 39 ABH itu, 82 persen diantaranya mengalami kekerasan fisik dan ataupun psikis dari kepolisian pada saat pemeriksaan. "Adapun tujuan dari kekerasan tersebut 69 persen untuk memperoleh pengakuan dan 26 persen kekerasan dilakukan untuk memperoleh informasi," pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0477 seconds (0.1#10.140)