Politikus PKB anggap partai Tommy langgar aturan

Senin, 30 Januari 2012 - 15:02 WIB
Politikus PKB anggap...
Politikus PKB anggap partai Tommy langgar aturan
A A A
Sindonews.com- Bergabungnya Partai Nasional Republik (Nasrep) dengan Partai Nurani Umat (PNU) meuai kritik dari sejumlah politikus partai politik (parpol) lainnya. Sebab, nama Partai Nasrep tetap digunakan setelah bergabung dengan PNU.

Padahal, partai yang mengusung nama Tommy Soeharto ini sudah dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai parpol baru oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sementara, PNU sudah dinyatakan lolos sebagai parpol sebelumnya sejak tahun 2008 serta berbadan hukum.

"Namanya seharusnya tidak boleh diganti, harus tetap Partai Nurani Umat, namanya," ujar anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1/2012).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, Kemenkum HAM perlu dimintai keterangan mengenai persoalan tersebut. Dia berpendapat, tetap penggunaan nama Nasrep telah melanggar ketentuan yang ada.

"Kalau ini kan namanya Nasrep kemudian didaftarkan untuk ikut pemilu dan lolos, kayaknya enggak boleh itu. Tapi nanti saya coba cek dulu. Enggak boleh itu, melanggar hukum. Kalau Nasrep gabung ke PNU kemudian saat pemilu pakai nama PNU itu baru tidak apa-apa. Tapi kalau namanya ganti Nasrep ya enggak boleh," tegasnya.

Sekadar diketahui, pada 16 Desember 2011, Kemenkum HAM mengumumkan 14 partai baru yang mendaftar. Hasilnya, hanya Partai Nasdem yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mendapatkan badan hukum. Sisanya yang dinyatakan tak lolos verifikasi sebagai berikut ;

1. Partai Demokrasi Pancasila
2. Partai Independen
3. Partai Indonesia Bangkit
4. Partai Karya Republik
5. Partai Kekuatan Rakyat Indonesia
6. Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara
7. Partai Nasional Republik
8. Partai Penganut Thariqot Islam Negara Islam Indonesia
9. Partai Persatuan Nasional
10. Partai Republik Perjuangan
11. Partai Republik Satu
12. Partai Satria Piningit
13. Partai Serikat Rakyat Independen
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0351 seconds (0.1#10.140)