DPR minta Kemenhan cabut tanda bintang PHLN
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Kemenkeu) Agus Martowardojo mengatakan, terkait pencabutan tanda bintang sebagai cacatan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR dengan wakil Menteri Pertahanan (Menhan) pada 25 Oktober 2011 lalu, Komisi I DPR meminta Kemenhan menyampaikan rencana pencabutan tanda bintang Pengelolaan Hibah Luar Negeri (PHLN) 2005-2009.
"Menanggapi hasil rapat tersebut, khususnya Kemenhan melalui surat tanggal 4 November 2011, mengajukan permohonan penghapusan dana berbintang, dalam rangka memenuhi persyaratan efektifnya kontrak barang dan jasa melalui fasilitas kredit ekspor," ujarnya saat Raker dengan Komisi I DPR, Jakarta, Senin (30/1/2012).
Ditambahkan dia, wakil ketua DPR pada 17 Mei 2006 menyebutkan, Komisi I DPR meminta kepada Kemenkeu, dan Dirjen Anggaran agar pencairan keuangan alokasi kredit ekspor harus dengan persetujuan DPR.
"Menindaklanjuti permohonan Menhan dimaksud, Menkeu mengeluarkan surat pada 24 November 2011 untuk mengajukan izin penghapusan tanda bintang kepada DPR. Dan kami juga dapat menyampaikan bahwa kalau nanti ini dicairkan, ini akan menjadi beban tahun anggaran 2011 dan tahun anggaran berikutnya sesuai rencana penarikan," bebernya.
Menanggapi pertanyaan Ketua Komisi I DPR terkait dilibatkannya perusahaan-perusahaan, khususnya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam belanja modal, Kemenhan dan TNI, pihaknya akan segera menindaklanjuti bersama dengan Kemenhan dan Kementerian BUMN.
"Sekarang ini kami sedang melakukan finalisasi dengan Menteri BUMN tentang upaya-upaya untuk melakukan revitalisasi penyehatan beberapa BUMN, yang bergerak dibidang industri strategis, dan pertahanan untuk dilakukan penyehatan," tambahnya. (san)
"Menanggapi hasil rapat tersebut, khususnya Kemenhan melalui surat tanggal 4 November 2011, mengajukan permohonan penghapusan dana berbintang, dalam rangka memenuhi persyaratan efektifnya kontrak barang dan jasa melalui fasilitas kredit ekspor," ujarnya saat Raker dengan Komisi I DPR, Jakarta, Senin (30/1/2012).
Ditambahkan dia, wakil ketua DPR pada 17 Mei 2006 menyebutkan, Komisi I DPR meminta kepada Kemenkeu, dan Dirjen Anggaran agar pencairan keuangan alokasi kredit ekspor harus dengan persetujuan DPR.
"Menindaklanjuti permohonan Menhan dimaksud, Menkeu mengeluarkan surat pada 24 November 2011 untuk mengajukan izin penghapusan tanda bintang kepada DPR. Dan kami juga dapat menyampaikan bahwa kalau nanti ini dicairkan, ini akan menjadi beban tahun anggaran 2011 dan tahun anggaran berikutnya sesuai rencana penarikan," bebernya.
Menanggapi pertanyaan Ketua Komisi I DPR terkait dilibatkannya perusahaan-perusahaan, khususnya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam belanja modal, Kemenhan dan TNI, pihaknya akan segera menindaklanjuti bersama dengan Kemenhan dan Kementerian BUMN.
"Sekarang ini kami sedang melakukan finalisasi dengan Menteri BUMN tentang upaya-upaya untuk melakukan revitalisasi penyehatan beberapa BUMN, yang bergerak dibidang industri strategis, dan pertahanan untuk dilakukan penyehatan," tambahnya. (san)
()