Wa Ode, sudah jatuh tertimpa tangga pula
A
A
A
Sindonews.com - Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah istilah yang tepat untuk diberikan kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati.
Pasalnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), kini yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Banggar oleh Badan Kehormatan (BK) DPR.
BK menilai yang bersangkutan telah melanggar kode etik dewan dengan menyebut pimpinan DPR sebagai penjahat anggaran.
Menurut Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo, Wa Ode tidak dapat menyertakan bukti atas ucapannya mengenai praktik kotor pembahasan anggaran yang diduga melibatkan pimpinan DPR ketika menjalani pemeriksaan dan pemanggilan sejumlah saksi.
Namun demikian, sampai saat ini, ditegaskan oleh Siswono politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu masih berstatus sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
"Pelanggaran kode etik yang dilakukan Wa Ode adalah pernyataannya yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terlibat dalam mafia anggaran. Karena dia tidak bisa menyatakan bukti, maka dia telah melakukan pelanggaran," ujar Siswono kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1/2012).
Persoalan ini berawal dari laporan Ketua DPR Marzuki Alie kepada Wa Ode akibat pernyataannya dalam sebuah acara stasiun televisi swasta. Dalam program dialog Mata Najwa edisi "Mafia Angka" yang ditayangkan Selasa 24 Mei 2012, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menceritakan tentang praktik kotor pembahasan anggaran di DPR.
Pada kesempatan itu sang presenter televisi swasta Najwa Shihab, mengajukan pertanyaan mengenai orang yang paling bertanggung jawab terhadap mafia anggaran.
“Dari ketiga orang, pimpinan DPR, pimpinan Badan Anggaran dan Menteri Keuangan, siapa yang 'penjahat'?" kata Najwa. Wa Ode pun langsung menjawab lugas, “Tiga-tiganya.” tegasnya.
Pasalnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), kini yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Banggar oleh Badan Kehormatan (BK) DPR.
BK menilai yang bersangkutan telah melanggar kode etik dewan dengan menyebut pimpinan DPR sebagai penjahat anggaran.
Menurut Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo, Wa Ode tidak dapat menyertakan bukti atas ucapannya mengenai praktik kotor pembahasan anggaran yang diduga melibatkan pimpinan DPR ketika menjalani pemeriksaan dan pemanggilan sejumlah saksi.
Namun demikian, sampai saat ini, ditegaskan oleh Siswono politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu masih berstatus sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
"Pelanggaran kode etik yang dilakukan Wa Ode adalah pernyataannya yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terlibat dalam mafia anggaran. Karena dia tidak bisa menyatakan bukti, maka dia telah melakukan pelanggaran," ujar Siswono kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1/2012).
Persoalan ini berawal dari laporan Ketua DPR Marzuki Alie kepada Wa Ode akibat pernyataannya dalam sebuah acara stasiun televisi swasta. Dalam program dialog Mata Najwa edisi "Mafia Angka" yang ditayangkan Selasa 24 Mei 2012, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menceritakan tentang praktik kotor pembahasan anggaran di DPR.
Pada kesempatan itu sang presenter televisi swasta Najwa Shihab, mengajukan pertanyaan mengenai orang yang paling bertanggung jawab terhadap mafia anggaran.
“Dari ketiga orang, pimpinan DPR, pimpinan Badan Anggaran dan Menteri Keuangan, siapa yang 'penjahat'?" kata Najwa. Wa Ode pun langsung menjawab lugas, “Tiga-tiganya.” tegasnya.
()