Tanpa pengawalan ketat, Miranda melenggang ke KPK

Senin, 30 Januari 2012 - 10:42 WIB
Tanpa pengawalan ketat,...
Tanpa pengawalan ketat, Miranda melenggang ke KPK
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom hari ini kembali menjalani penyidikan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sesampainya di gedung KPK, Miranda mengatakan, kedatangannya ke gedung antikorupsi tersebut untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang membelit Nunun Nurbaetie yang telah ditahan KPK.

"Saya datang ke sini hanya untuk diperiksa untuk kasus nunun," tutur Miranda kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2012).

Miranda tiba di KPK sekira pukul 10.00 WIB mengenakan pakaian berwarna coklat. Pada kesempatan ini yang bersangkutan tanpa pengawalan yang ketat. Seperti biasanya ketika diminta konfirmasi para wartawan terkait kasus yang membelitnya, wanita berambut pendek ini enggan untuk menanggapi lebih lanjut.

Seperti diketahui, Miranda Swaray Goeltom resmi ditetapkan tersangka sejak hari Kamis 26 Januari 2012. Pasalnya, tersangka telah terbukti membantu tersangka NN (Nunun Nurbaetie) memberi cek pelawat kepada anggota DPR.

Selain Miranda S Goeltom yang akan diperiksa KPK hari ini terkait kasus cek pelawat, juga akan memeriksa mantan Even Manager Hotel Dharmawangsa Ferly Aulia Supriadi menyangkut tindak pidana korupsi pemberian cek pelawat kepada anggta DPR RI.

Selanjutnya, mantan anggota DPR RI Udju djuhaeri menyangkut tindak pidana korupsi pemberian cek pelawat kepada anggta DPR RI, dan mantan anggota DPR RI menyangkut tindak pidana koruopsi pemberian cek pelawat kepada anggota DPR RI. Semuanya dipanggil sebagai saksi.
()
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved