Dugaan korupsi anak PT Indosat, Kejagung periksa 4 saksi dari IM2

Senin, 30 Januari 2012 - 09:31 WIB
Dugaan korupsi anak...
Dugaan korupsi anak PT Indosat, Kejagung periksa 4 saksi dari IM2
A A A
Sindonews.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akan memintai keterangan empat saksi dari PT Indosat Mega Media (IM2). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan pita lebar (broadband) jaringan bergerak seluler IM2-2000 frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) oleh PT IM2 yang diduga rugikan negara Rp3,84 triliun.

“Besok Kamis, 2 Februari, penyidik akan memeriksa empat saksi lagi dalam kasus dugaan korupsi di PT Indosat ini. Keempat saksi ini dimintai keterangan untuk tersangka Indar Atmanto,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad saat dihubungi kemarin.

Empat saksi tersebut adalah Gustinus Bayuaji (Operation Manager PT IM2), Bambang Narayana (Sales Retail Manager PT IM2), Muhamad Sujai (Marketing PT IM2), dan Nuniek Hendarti (Billing and Customer Administration Manager PT IM2).

Dalam kesempatan itu, Noor juga menegaskan bahwa Kejagung tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Indosat tersebut. Mengingat, ada sejumlah pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus tersebut.

Saat ini, penyidik sudah memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Basuki Yusuf Iskandar. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indar Atmanto dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya Kejagung juga sudah memeriksa tiga orang saksi yang merupakan pejabat Kemenkominfo.

Jampidsus Andhi Nirwanto menegaskan akan memprioritaskan penanganan kasus dugaan korupsi di PT IM2 tersebut. Pasalnya dari hasil kesimpulan penyidik, kasus penyalahgunaan frekuensi 3G ini merugikan keuangan negara Rp3,84 triliun.

Seperti diberitakan, Kejagung sudah menetapkan Indar Atmanto, Direktur Utama PT IM2, sebagai tersangka.

Head Corporate Secretary IM2, Andri Aslan, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan penyelenggaraan jaringan bergerak 3G oleh IM2 telah sesuai prosedur. “Kami tidak menyalahi aturan karena sudah mendapat izin dari Indosat,” kata Andri.(*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0516 seconds (0.1#10.140)