Pemilu 2014, maksimal diikuti 15 parpol
A
A
A
Sindonews.com - Pengetatan persyaratan bagi partai politik (parpol) untuk ikut pemilu bakal menciutkan jumlah peserta Pemilu 2014 hingga maksimal 15 parpol.
“Jika melihat persyaratan peserta pemilu, kami prediksi hanya 10 hingga 15 parpol yang bisa lolos. Ini dengan asumsi minimal syarat peserta pemilu sama dengan syarat pendirian parpol berbadan hukum,” ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw kepada SINDO kemarin.
Jeirry mengatakan, mayoritas parpol kecil yang bertarung pada Pemilu 2009 bakal susah lolos dalam verifikasi calon peserta pemilu yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bahkan jika dihitung secara kasar, maksimal hanya lima parpol lama yang bisa bertahan ditambah sembilan parpol yang kini ada di parlemen, serta Partai NasDem sebagai satu-satunya partai baru yang lolos dalam verifikasi badan hukum di Kemenkumham.
“Ini sudah asumsi paling rendah. UU Pemilu bisa saja memuat syarat lebih berat untuk parpol peserta pemilu. Kita juga berasumsi bahwa parpol lama yang kini tak memiliki kursi di parlemen masih kuat untuk memenuhi syarat ambang batas meraih kursi parlemen yang semakin tinggi,” jelasnya.
Dengan dasar itu, Jeirry menyarankan agar parpol kecil sebaiknya segera bergabung dengan parpol besar agar konsep perjuangan mereka bisa lebih efektif dilakukan. Selain itu, penciutan jumlah parpol juga sesuaiharapanagarrakyattidak dibingungkan dalam pemilu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, jumlah parpol peserta Pemilu 2014 dipastikan berkurang signifikan dibanding Pemilu 2009 yang diikuti 38 partai maupun Pemilu 2004 yang diikuti 24 partai.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, verifikasi faktual peserta pemilu yang dilakukan KPU juga akan menjadi penyaring efektif untuk melihat apakah parpol benar-benar serius atau hanya sekadar iseng.
“Parpol yang aktif bekerja hanya menjelang pemilu jelas tidak akan lolos seleksi karena keanggotaan dan kepengurusan mereka tidak hidup. Padahal syarat verifikasi menjadi parpol berbadan hukum saja menyangkut kepengurusan yang harus ada di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Syarat peserta pemilu arahnya lebih berat dari itu,” ungkapnya. (*)
“Jika melihat persyaratan peserta pemilu, kami prediksi hanya 10 hingga 15 parpol yang bisa lolos. Ini dengan asumsi minimal syarat peserta pemilu sama dengan syarat pendirian parpol berbadan hukum,” ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw kepada SINDO kemarin.
Jeirry mengatakan, mayoritas parpol kecil yang bertarung pada Pemilu 2009 bakal susah lolos dalam verifikasi calon peserta pemilu yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bahkan jika dihitung secara kasar, maksimal hanya lima parpol lama yang bisa bertahan ditambah sembilan parpol yang kini ada di parlemen, serta Partai NasDem sebagai satu-satunya partai baru yang lolos dalam verifikasi badan hukum di Kemenkumham.
“Ini sudah asumsi paling rendah. UU Pemilu bisa saja memuat syarat lebih berat untuk parpol peserta pemilu. Kita juga berasumsi bahwa parpol lama yang kini tak memiliki kursi di parlemen masih kuat untuk memenuhi syarat ambang batas meraih kursi parlemen yang semakin tinggi,” jelasnya.
Dengan dasar itu, Jeirry menyarankan agar parpol kecil sebaiknya segera bergabung dengan parpol besar agar konsep perjuangan mereka bisa lebih efektif dilakukan. Selain itu, penciutan jumlah parpol juga sesuaiharapanagarrakyattidak dibingungkan dalam pemilu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, jumlah parpol peserta Pemilu 2014 dipastikan berkurang signifikan dibanding Pemilu 2009 yang diikuti 38 partai maupun Pemilu 2004 yang diikuti 24 partai.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, verifikasi faktual peserta pemilu yang dilakukan KPU juga akan menjadi penyaring efektif untuk melihat apakah parpol benar-benar serius atau hanya sekadar iseng.
“Parpol yang aktif bekerja hanya menjelang pemilu jelas tidak akan lolos seleksi karena keanggotaan dan kepengurusan mereka tidak hidup. Padahal syarat verifikasi menjadi parpol berbadan hukum saja menyangkut kepengurusan yang harus ada di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Syarat peserta pemilu arahnya lebih berat dari itu,” ungkapnya. (*)
()