Ini dia sebab gugatan Mendagri ditolak MK
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Gugatan Mendagri ditolak karena kedudukan hukum atau legal standing pemohon (Mendagri) bukan sebagai lembaga negara.
Hal itu diungkapkan Hakim MK M.Akil Mochtar dalam persidangan di Gedung MK, Jumat 27 Januari 2012.
Dia menjelaskan, kewenangan MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Sesuai dengan Undang Undang Dasar (UUD) 45 pasal 249 ayat 1, dan pasal 10 ayat 1 huruf b UU MK juncto pasal 29 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
"Menimbang, bahwa pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Setiap menteri yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, dan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU," ujarnya.
Ditambahkan dia, sebagai seorang menteri dalam perkara SKLN, Mendagri tidak dapat serta merta menjadi pemohon, karena menteri bukan lembaga negara yang berdiri sendiri seperti DPR, MA, BPK, dan sebagainya. Dijelaskan, menteri hanya pembantu presiden.
"Dengan demikian menurut mahkamah, meskipun pemerintah disebut dalam UUD 1945 namun menteri tidak termasuk dalam lembaga negara yang dapat bertindak sendiri sebagai pemohon," tegasnya. (san)
Hal itu diungkapkan Hakim MK M.Akil Mochtar dalam persidangan di Gedung MK, Jumat 27 Januari 2012.
Dia menjelaskan, kewenangan MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Sesuai dengan Undang Undang Dasar (UUD) 45 pasal 249 ayat 1, dan pasal 10 ayat 1 huruf b UU MK juncto pasal 29 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
"Menimbang, bahwa pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Setiap menteri yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, dan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU," ujarnya.
Ditambahkan dia, sebagai seorang menteri dalam perkara SKLN, Mendagri tidak dapat serta merta menjadi pemohon, karena menteri bukan lembaga negara yang berdiri sendiri seperti DPR, MA, BPK, dan sebagainya. Dijelaskan, menteri hanya pembantu presiden.
"Dengan demikian menurut mahkamah, meskipun pemerintah disebut dalam UUD 1945 namun menteri tidak termasuk dalam lembaga negara yang dapat bertindak sendiri sebagai pemohon," tegasnya. (san)
()