Sidang gugatan Pemilukada Aceh mundur tiga jam
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan gugatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait Pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh sedianya akan digelar pukul 08.00 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ternyata sidang diundur tiga jam atau sekira pukul 11.00 WIB. Agenda sidang itu sendiri adalah mendengarkan keterangan para pihak.
Ada kemungkinan setelah mendengarkan keterangan dari para pihak, sidang dilanjutkan dengan putasan perkara. Mengenai apa putusan itu, Ketua MK Mafud MD mengatakan, menyangkut segala hal yang berkaitan dengan kelangsungan Pemilukada Aceh agar terselenggara dengan baik.
Pada 17 Januari 2012, MK mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan kepada KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
Perintah untuk membuka kembali pendaftaran ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan.
"Termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan," jelas Mahfud, beberapa waktu lalu. (lin)
Ada kemungkinan setelah mendengarkan keterangan dari para pihak, sidang dilanjutkan dengan putasan perkara. Mengenai apa putusan itu, Ketua MK Mafud MD mengatakan, menyangkut segala hal yang berkaitan dengan kelangsungan Pemilukada Aceh agar terselenggara dengan baik.
Pada 17 Januari 2012, MK mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan kepada KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
Perintah untuk membuka kembali pendaftaran ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan.
"Termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan," jelas Mahfud, beberapa waktu lalu. (lin)
()